Batang Hari — Sigap91News.com _ Ketegangan antara insan pers dan pihak korporasi kembali memanas setelah beredarnya tangkapan layar percakapan antara Humas PT Delimuda Perkasa (DMP) dengan salah seorang wartawan yang pertama kali melakukan penelusuran lapangan, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Dian, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua warga Kecamatan Mersam yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT DMP, dan kini telah dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Keesokan harinya, tangkapan layar percakapan tersebut diterima oleh tim redaksi Sigap91News.com, yang kemudian kembali melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Humas PT DMP guna memperoleh klarifikasi langsung dan memastikan kebenaran isi percakapan.

Namun, alih-alih memberikan jawaban yang konstruktif dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, pihak Humas PT DMP justru menuliskan pesan bernada merendahkan profesi pers, sebagaimana isi rekam layar yang dikonfirmasi oleh tim Sigap91News:
“Sama aja perangai kalian semua media abal-abal.”

Pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis itu sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan media di Kabupaten Batang Hari. Ucapan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat humas yang seharusnya menjadi corong komunikasi resmi perusahaan, dan berpotensi mencoreng nama baik korporasi di mata publik.

Lebih disayangkan lagi, ketika pihak redaksi Sigap91News.com melalui Rudhi Sigap kembali meminta hak jawab resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Humas PT DMP dengan tegas menolak memberikan keterangan melalui pesan balasan yang berbunyi:
“Saya tidak akan memberikan jawaban dan hak jawab saya dan memilih tidak menjawab.”

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap hak jawab dan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat kerja jurnalistik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik yang sah.

Wartawan Rudhi Sigap menyayangkan sikap tidak profesional tersebut. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, yaitu melakukan konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif. Tapi yang kami terima justru respons yang melecehkan profesi wartawan. Ini jelas melukai marwah pers dan mencoreng etika komunikasi perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Rudhi Sigap, pers bukanlah musuh perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada publik. “Kami bekerja di bawah payung hukum dan dilindungi oleh konstitusi. Bila seorang humas menolak hak jawab dan mengeluarkan kata-kata yang merendahkan, maka itu sama saja menutup ruang dialog publik dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

Sejumlah tokoh media di Jambi juga memberikan tanggapan keras. Mereka menilai bahwa sikap Humas PT DMP mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi. “Humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi, bukan tembok penghalang. Pernyataan seperti itu tidak hanya mempermalukan diri sendiri, tapi juga dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap perusahaan,” ujar seorang tokoh pers senior di Batang Hari.

Kendati demikian, Sigap91News.com tetap membuka ruang hak jawab bagi PT DMP apabila di kemudian hari perusahaan tersebut bersedia memberikan klarifikasi resmi. “Kami tetap memegang prinsip cover both sides dan menghormati hak semua pihak. Namun, apabila penghinaan terhadap wartawan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban, kami siap menempuh langkah hukum sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutup Rudhi Sigap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delimuda Perkasa (DMP) belum memberikan klarifikasi resmi ataupun permohonan maaf atas ucapan dan sikap yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan. Redaksi Sigap91News.com menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas keseimbangan, akurasi, dan tanggung jawab sosial, demi menjaga kehormatan profesi pers serta memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan beretika.(Rudhi)**

Bagikan