Bungo – Dugaan penyalahgunaan sistem barcode BBM bersubsidi di SPBU 26.372.62 Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan proses pengisian BBM pada satu unit Toyota Avanza yang dinilai tidak lazim.
Dalam rekaman tersebut, durasi dan mekanisme pengisian memunculkan tanda tanya. Secara teknis, kapasitas tangki kendaraan jenis Avanza berkisar 40 hingga 50 liter. Perbedaan antara kapasitas normal dan situasi yang terekam dalam video itulah yang memicu kecurigaan adanya transaksi yang diduga tidak sesuai prosedur.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menduga terdapat penyalahgunaan barcode dalam transaksi tersebut. Tiga petugas berinisial IQ,HD dan EN disebut sedang bertugas saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dan pembuktian dari pihak berwenang.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Pasal ini biasa diterapkan pada praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, jika terdapat manipulasi sistem atau data elektronik dalam penggunaan barcode, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait perubahan atau akses data elektronik secara melawan hukum.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024
Apabila terbukti ada manipulasi, perubahan, atau penyalahgunaan data elektronik (barcode/sistem digital) secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 8 (delapan) tahun
Denda hingga Rp2 miliar
(tergantung pasal yang diterapkan dan bentuk pelanggarannya)
Dari perspektif perlindungan konsumen, praktik yang merugikan masyarakat juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha melakukan tindakan tidak jujur atau merugikan hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Jika terbukti merugikan konsumen melalui praktik tidak jujur atau manipulatif:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Denda paling banyak Rp2 miliar
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 26.372.62 Lubuk Landai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem digitalisasi distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara ketat. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.(Dian)







