OKU, 2 September 2025 — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode anggaran 2023–2024 kini menjadi sorotan tajam. Indikasi pengulangan anggaran pada kegiatan yang sama hingga dugaan proyek fiktif memunculkan kecurigaan publik akan terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dokumen laporan keuangan desa memperlihatkan alokasi dana yang besar, namun kondisi lapangan dan temuan dari analisis data justru menimbulkan banyak tanda tanya. Sejumlah kegiatan seperti penyusunan dokumen keuangan desa dan dokumen perencanaan desa muncul berulang kali dalam dua tahun anggaran terakhir meski sebelumnya dilaporkan telah selesai. Anggaran penyelenggaraan PAUD juga dianggarkan dua kali pada tahun 2023 dan kembali dua kali di tahun 2024 sehingga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan urgensi alokasi dana tersebut.

Kecurigaan semakin menguat ketika masyarakat menemukan sejumlah proyek bernilai besar yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Pada tahun 2023 dialokasikan Rp166.573.600 untuk program peningkatan produksi peternakan, dan pada tahun 2024 kembali dianggarkan Rp168.144.000 untuk kegiatan serupa, namun hingga kini tidak ada bukti nyata keberhasilannya di lapangan. Anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp71.200.000 pada 2023 dan Rp90.150.000 pada 2024 juga disinyalir tidak sepenuhnya sampai ke penerima manfaat. Kondisi jalan lingkungan permukiman yang seharusnya mendapat pembangunan dan pemeliharaan melalui anggaran Rp52.020.500 dan Rp97.263.350 di tahun 2023 tetap dikeluhkan warga karena dinilai tidak memadai.

Melihat pola yang berulang dan temuan di lapangan, publik mendesak Inspektorat Daerah OKU serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Belandang. Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Jika dugaan korupsi terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur kerugian keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan dana publik yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat desa.
(SYAWAL)

Bagikan