Bungo– Aktivitas hiburan DJ yang digelar rutin hingga dua kali dalam sepekan di Cafe Picolos, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, kembali memantik sorotan dan pertanyaan publik. Kegiatan yang berlangsung setiap Kamis malam (malam Jumat) dan malam Minggu itu dinilai semakin berani berlangsung secara terbuka, meski lokasinya berada tidak jauh dari pondok pesantren dan kawasan permukiman warga.

Yang membuat publik semakin heran, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, sementara pemerintah daerah terkesan diam. Padahal, tempat hiburan malam Picolos bersama Zeus bukanlah nama baru dalam catatan penertiban pemerintah.

Masyarakat tentu masih mengingat ketika Picolos dan Zeus pernah ditutup paksa serta dihentikan operasinya oleh Pemerintah Kabupaten Bungo karena tidak memiliki izin operasional sebagai diskotik maupun penyelenggara hiburan DJ. Saat itu, tim gabungan pemerintah turun langsung melakukan penertiban karena aktivitas yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Fakta yang pernah disampaikan pemerintah saat penertiban tersebut cukup jelas. Usaha itu diketahui hanya mengantongi izin operasional sebagai karaoke, restoran, dan kafe. Sementara untuk kegiatan hiburan malam berupa diskotik maupun penyelenggaraan DJ, pengelola disebut tidak memiliki izin yang sah.

Atas dasar itulah pemerintah kala itu mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara dan menghentikan operasional yang dianggap melampaui batas izin usaha yang diberikan.

Namun kini publik kembali dibuat bertanya-tanya. Jika sebelumnya pemerintah telah menyatakan bahwa kegiatan DJ dan diskotik tidak memiliki dasar perizinan yang sah, mengapa aktivitas serupa kembali berlangsung secara rutin? Apakah izin baru telah diterbitkan? Atau justru aturan yang dulu ditegakkan kini tidak lagi dianggap penting?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang. Bahkan, aktivitas DJ rutin yang digelar setiap pekan bukan lagi sesuatu yang tersembunyi atau sulit diketahui oleh pihak berwenang.

Apabila memang telah ada perubahan status perizinan, pemerintah wajib menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat. Namun jika tidak ada perubahan dan aktivitas tersebut tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

Jangan sampai penutupan yang pernah dilakukan hanya menjadi seremonial sesaat untuk meredam kritik publik. Sebab penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya melakukan penertiban sekali, tetapi juga memastikan pelanggaran yang sama tidak terulang kembali.

Kini sorotan masyarakat tertuju kepada Pemkab Bungo, Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait. Publik menunggu jawaban yang tegas dan terbuka.

Jika dulu Picolos ditutup karena DJ dan diskotik tidak memiliki izin, lalu atas dasar apa kegiatan serupa kini kembali berjalan? Jika memang ada izin baru, tunjukkan kepada publik. Namun jika tidak ada, maka diamnya pemerintah hanya akan memunculkan dugaan bahwa aturan di Kabupaten Bungo bisa ditegakkan hari ini, lalu diabaikan keesokan harinya.

Publik tidak sedang meminta keistimewaan. Publik hanya meminta satu hal sederhana: hukum harus berlaku sama untuk semua, bukan keras saat kamera menyorot, lalu melemah ketika sorotan mulai meredup.(Tim)

Bagikan