Sigap91news.com, Batang Hari – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Jambi. Kali ini, seorang oknum petugas outsourcing pada instansi pertanahan berinisial Iqbal diduga menerima uang sebesar Rp6 juta dari Ek, anak almarhumah pemilik sebidang tanah di Muara Bulian, dengan janji akan mengurus pajak dan dokumen pertanahan.

Namun, sejak penyerahan uang sekitar tiga bulan lalu, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut pengurusan tersebut. Pihak keluarga mengaku telah berulang kali menghubungi Iqbal, namun tak kunjung mendapat respons.

“Kalau memang tidak sanggup, harusnya dari awal bilang. Jangan malah diam dan menghilang. Sekarang kami mau ambil alih pengurusan lewat notaris. Kami kecewa karena ini menyangkut hak keluarga,” ujar Ek kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Ek menegaskan, uang diserahkan langsung oleh almarhumah ibunya semasa hidup, disaksikan oleh kakak kandung Ek dan seorang rekan keluarga bernama Ricky. Bukti kwitansi penyerahan uang atas nama almarhumah juga masih disimpan oleh keluarga, dengan tanda tangan Iqbal sebagai penerima.

“Semua jelas, ada kwitansi dan dua saksi. Kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Tanah yang dimaksud terletak di Jalan Sultan Taha RT 15, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Tinjauan Hukum

Dari perspektif hukum, perbuatan Iqbal dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena menerima uang dengan janji akan mengurus suatu kepentingan, namun tidak merealisasikannya.

Jika Iqbal terbukti menyalahgunakan status sebagai bagian dari instansi pertanahan, atau mengaku memiliki wewenang resmi padahal tidak, maka bisa pula dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan atau penyalahgunaan identitas dan kewenangan.

Seorang praktisi hukum di Jambi menyarankan agar korban segera melapor ke pihak berwenang. “Jika bukti kuat, silakan buat laporan resmi. Negara telah menyediakan jalur hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik seperti ini,” ujarnya.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan publik karena mencoreng nama baik institusi pertanahan, yang seharusnya menjadi tempat rakyat mencari kepastian hukum atas tanah. Masyarakat mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi sistem rekrutmen outsourcing agar lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 14 Mei 2025, Iqbal masih belum memberikan klarifikasi. Ia juga tidak merespons panggilan maupun pesan dari pihak keluarga yang disampaikan berulang kali.(red)**

Bagikan