Baturaja, Sigap91news.com – Sumatera Selatan,Resmi Melayangkan Adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Serta Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Dan Dana BOS Daerah (BOSDA) Di SDN Negeri 04 OKU, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam Laporan Bertanggal 22 Februari 2025 Yang Ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Media Sigap 91 News Menyebutkan Bahwa Didalam Pengelolaan Dana ( BOS ) Disekolah Diduga Tidaklah Transparan/ Terbuka ,Ini Sudah Melanggar Permendikbudristek ( No. 63 Tahun 2022 ) Tentang Pengelolaan Dana ( BOS ) Reguler Serta Peraturan ( PERSENJEN No. 19 Tahun 2021) Tentang Pengelolaan Rekening Sekolah Terhadap Masing-Masing Murid Yang Berhak Menerima Bantuan Tersebut .
Salah Satu Tim Awak Media Sangat Tidak Menduga Dan Mengira, Ternyata Pelaksanaan Anggaran Yang Sudah Dikelola Baik Oleh Oknum Panitia Sekaligus ( NATRI KIRANA ) Selaku Kepala Sekolah Di SDN Negeri 04,Sama Sekali Tidak Optimal, Bahkan Terindikasi Mangacu,Mengarah Telah Melakukan Praktik Tindak Pidana korupsi,Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) Yang Sudah Jelas Menyalahi Aturan Pemerintah Sungguh Sangat Mencoreng Dunia Pendidikan, Dugaan Ini Diperkuat Dengan Adanya Informasi/ Laporan Dilapangan Menyebutkan Adanya Dari Pihak Diknas Pendidikan Kabupaten OKU Terhadap Operator Sekolah Untuk Menyerahkan Sejumlah “Fee” Setiap Pencairan Dana ( BOS ) Yang Berjumlah/Nominal Sangat Bervariasi Tergantung Berapa Banyak Nya Jumlah Siswa Tersebut .
Rincian Dana BOS 2024
Berdasarkan Data Yang Dihimpun ,Berikut Realisasi Dana ( BOS ) Reguler Tahun Ajaran 2024 Untuk SDN Negeri 04 OKU:
Triwulan I: Total ( Rp229.362.589 )
(Penerimaan siswa baru ( Rp150.000;) Perpustakaan ( Rp53.095.200;) Pembelajaran (Rp10.200.000;) Evaluasi (Rp16.876.000;) Administrasi (Rp33.932.800;) Pengembangan profesi (Rp2.750.000;) Langganan daya & jasa (Rp12.084.789;) Pemeliharaan (Rp28.173.800;) Multimedia (Rp13.650.000;) Honor (Rp58.450.000).
Triwulan II: Total (Rp232.337.411)
(Penerimaan siswa baru (Rp517.000;) Perpustakaan (Rp43.623.500;) Pembelajaran (Rp13.030.000;) Evaluasi (Rp44.738.000;) Administrasi (Rp40.944.600;) Pengembangan profesi (Rp2.262.500;) Langganan daya & jasa (Rp6.212.111;) Pemeliharaan (Rp37.109.700;) Honor (Rp43.900.000).
Sebagai Media Sigap 91 News Menduga Pola Cara Pengelolaan Ini Sama Persis/Serupa Juga Yang Terjadi Di Sejumlah SDN Negeri lainnya Khususnya Di Kabupaten OKU.
Tuntutan Kami Didalam Bidang Jurnalistik
Tercatat Surat Resminya, Mendesak:
1. Kejari OKU Membentuk Tim Investigasi Guna Menelusuri Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOS ) Reguler Dan ( BOSDA ) Tahun Ajaran 2024 Di SDN Negeri 04 OKU.
2. Kasi Pidsus Kejari OKU Segera Memanggil Pihak-Pihak Terkait, Termasuk Kepala Sekolah,Panitia Pengelola,Operator Sekolah,Sekaligus Pejabat Diknas Pendidikan OKU.
3. Pemeriksaan Harus Dilakukan Secara Transparan, Begitupun Juga Hasilnya Harus Diumumkan Kepada Publik Melalui Media massa/ Media Online Untuk Dipublikasikan .
Ketua Pimpinan Redaksi ( Rudi Ferdian S,H ) Menegaskan Bahwa Pihaknya Sudah Mengacu Pada Dasar Hukum Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Termasuk Juga Ketetapan ( MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan UU Nomor 17 Tahun 2013 ) Tentang Organisasi Kemasyarakatan,
“Ini Bukan Sekadar Masalah Administrasi,Tetapi Dikatakan Adanya Dugaan Penyimpangan Dan Pelanggaran Hukum Yang Terstruktur, Sistematis Kami Meminta ( APH ) Untuk Serius Guna Untuk Menyelamatkan Keuangan Negara Demi Menegakkan Keadilan,/ Kebenaran “”Ujar Dari Salah Satu Awak Media .
Media Sigap 91 News Juga Melaporkan Ini Ke ( Pj Bupati OKU ) ( Kementrian Pendidikan ) ( Kejaksaan Agung RI ) ( Kejati Sumsel ) .
Hingga Berita Ini Diterbitkan Pihak Diknas Pendidikan OKU Sekaligus Kepala Sekolah SDN Negeri 04 OKU Sama Sekali Belum Memberikan Tanggapan Resmi Yang Sebenarnya . ( “”KAVARI,”” )







