Sigap91News.com, Batang Hari – 21 Januari 2025 – Seorang pengusaha sukses di Batang Hari berinisial IR, yang dikenal sebagai toke sawit dan juragan tanah, kini tengah menjadi sorotan publik. IR diduga menghamili seorang wanita muda berinisial MR, namun menolak menjalani tes DNA untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah MR mengungkap bahwa dirinya menjalin hubungan dengan IR, yang diketahui telah berkeluarga. Pertemuan mereka di sebuah indekos di Jalan Baru, Muara Bulian, berlanjut hingga MR akhirnya hamil. Namun, IR justru bersikeras menyangkal tuduhan tersebut dan enggan bertanggung jawab.
“Aku kenal MR waktu usaha lagi naik, tapi aku nggak yakin anak itu milikku,” ujar IR saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Muaro Singoan, pada 31 Desember 2024. Meski demikian, IR mengaku telah memberikan bantuan sebesar Rp3 juta untuk biaya persalinan MR, namun tetap menolak menjalani tes DNA.
Penolakan IR untuk melakukan tes DNA memicu reaksi keras di kalangan masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai bahwa IR berusaha menghindari tanggung jawabnya, sementara MR kini harus berjuang sendiri untuk masa depan anaknya.
Dari segi hukum, MR memiliki hak untuk menuntut kepastian hukum dengan tes DNA sebagai alat bukti yang sah. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Pasal 76B UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, setiap anak berhak atas identitas hukum yang jelas dari orang tuanya. Tes DNA menjadi langkah krusial dalam memastikan kebenaran dan perlindungan hak anak.
MR dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan anaknya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, IR masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas desakan untuk melakukan tes DNA.
(Dikutip dari Media Online Dortargetnews.com)







