Sigap91news.com, Batang Hari –
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Dodi, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, memantik perhatian luas. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/6/2025) sore itu disebut dipicu oleh tudingan pencurian buah sawit, dan berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik oleh dua warga asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

Tiga hari pasca-kejadian, proses mediasi kekeluargaan digelar di kediaman korban. Kegiatan tersebut dikunjungi oleh Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Epkusuma, serta dihadiri kepala dusun, perwakilan keluarga kedua belah pihak, Ketua RT, dan unsur kepolisian. Hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani para pihak, termasuk pelaku dan korban.

Dalam dokumen perdamaian itu tercantum tiga poin utama:

Namun, beberapa hari kemudian muncul informasi mengejutkan: pihak keluarga korban disebut tetap mengajukan laporan resmi ke Polsek Maro Sebo Ulu. Kepala Desa Epkusuma mengonfirmasi hal itu kepada awak media.

“Kalau proses perdamaian sudah disepakati dan disaksikan perangkat desa serta pihak kepolisian, lalu kenapa laporan masih diproses? Ini menimbulkan tanda tanya besar dan butuh penjelasan hukum yang objektif,” tegas Epkusuma.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan sebagian warga soal potensi benturan antara pendekatan keadilan restoratif dan jalur hukum formil yang tetap berlanjut.

Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, disebutkan bahwa dugaan pengeroyokan hanya melibatkan dua orang. Sementara sejumlah warga lainnya justru berusaha meredakan situasi. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi generalisasi dan untuk menjaga prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tim redaksi Sigap91news.com juga telah berupaya meminta keterangan langsung dari pihak keluarga korban. Namun saat menyambangi kediaman, permintaan wawancara ditolak secara sopan. Seorang perempuan mengatakan, “Kalau mau wawancara, harus izin dulu ke orang yang namanya disebut.” Dengan tetap menjunjung etika peliputan dan perlindungan terhadap privasi narasumber, tim memilih tidak melanjutkan wawancara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, membenarkan bahwa mediasi memang telah dilakukan. Namun laporan tetap diterima karena masuknya aduan resmi dari warga.

“Benar, sore itu sudah dilakukan mediasi dan perdamaian. Tapi malam harinya, beberapa warga datang ke Polsek dan membuat laporan resmi. Oleh karena itu, penyidikan tetap kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kanit Reskrim MSU, sebagaimana dikutip oleh Kades Epkusuma.

Polisi menyatakan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. Sejumlah saksi juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

Dua Jalur Hukum: Formil dan Restoratif

Tindak pidana pengeroyokan termasuk delik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang dapat diproses tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

Namun, sistem hukum di Indonesia juga memberikan ruang bagi pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan penghentian proses pidana apabila para pihak menyepakati penyelesaian secara damai dan tidak ada dampak sosial yang besar.

Dasar Hukum Restorative Justice secara Berjenjang:

1. Tingkat Penyidikan (Kepolisian):

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

2. Tingkat Penuntutan (Kejaksaan):

Peraturan Jaksa Agung RI (Perja) No. 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Tingkat Pengadilan:

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

4. Untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH):

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

5. Dalam KUHP Baru:

Pasal 54 KUHP Baru menyebutkan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarganya sebagai bentuk keadilan restoratif.

Penerapan RJ harus memenuhi syarat objektif, seperti tidak berulang kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tidak menimbulkan keresahan sosial. Proses ini juga harus mendapat persetujuan dari aparat penegak hukum yang berwenang pada tiap tahapannya.

Negara Hukum dan Kepastian Proses

Sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila perdamaian telah diformalkan secara sah, disaksikan aparat dan perangkat negara, maka penerimaan dan kelanjutan laporan semestinya dikaji secara objektif dan proporsional agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Maro Sebo Ulu. Publik kini menantikan kejelasan: apakah perkara ini akan dituntaskan dengan pendekatan restorative justice, atau tetap berlanjut ke proses hukum formal di pengadilan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil verifikasi lapangan, wawancara, serta kajian regulasi hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak demi menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi prinsip akurasi dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan