SIGAP91NEWS.COM_BATURAJA – Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Media Sigap91 News secara resmi melayangkan Permohonan Informasi Publik dan Klarifikasi tertulis kepada Disdukcapil OKU guna membuka data penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor [Nomor Surat Internal Sigap 91], tertanggal 27 Desember 2025, dengan mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Dalam surat tersebut, Tim Investigasi Sigap91 News secara tegas meminta Disdukcapil OKU menjelaskan:
•Daftar lengkap perusahaan pers/media yang menjalin kerja sama publikasi tahun anggaran 2025;
•Dasar dan bukti verifikasi faktual atas keberadaan dan aktivitas operasional media-media tersebut di wilayah OKU;
•Kesesuaian antara volume langganan media yang tercantum dalam SPJ dengan jumlah fisik media cetak yang benar-benar diterima.
Permintaan klarifikasi ini diajukan menyusul adanya indikasi ketidakterbukaan informasi serta temuan awal di lapangan yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas, rasionalitas, dan akuntabilitas belanja publikasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp 200 juta.
“Anggaran publikasi bukan dana privat. Setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, termasuk siapa penerimanya dan apa output nyatanya,” demikian penegasan tim investigasi dalam surat resmi tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan berita dan penghormatan terhadap hak jawab, media memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Disdukcapil OKU untuk menyampaikan penjelasan tertulis.
Apabila permohonan informasi ini tidak ditanggapi, media menyatakan akan menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Disdukcapil OKU maupun pejabat pengelola anggaran belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi kewajiban setiap badan publik. Terlebih, anggaran publikasi media merupakan belanja yang langsung bersentuhan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Media Sigap91 News menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, namun merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Disdukcapil OKU untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.(Kavari)**







