BUNGO– Desakan agar dugaan kasus kekerasan terhadap warga di lokasi PT KIM segera mendapatkan kepastian hukum kembali menggema di halaman Mapolres Bungo.
Untuk kedua kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) GEMPUR menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu siang, 16 September 2026. Massa meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan PT KIM, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Dalam aksi tersebut, INAKOR dan GEMPUR mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan. Mereka menilai kepastian hukum penting diberikan agar laporan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Massa juga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada aparat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan, telah sejauh mana langkah hukum yang sedang berproses. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Fahlefi, salah satu perwakilan massa aksi.
Setelah massa menyampaikan aspirasi, Wakapolres Bungo Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H., menemui langsung peserta aksi. Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan warga terkait dugaan kekerasan tersebut masih berjalan dan ditangani oleh Polsek Jujuhan.
“Proses hukum masih tetap berjalan. Telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Bahkan hari ini saya juga telah menghadirkan Kapolsek Jujuhan untuk sama-sama kita dengarkan telah sejauh mana proses yang sudah dilaksanakan,” ujar Aswindo di hadapan massa.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat Kapolsek Jujuhan AKP Budi Santoso, S.H. Ia menyampaikan bahwa dalam proses penanganan perkara, pihak pelapor sebelumnya meminta agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme mediasi.
“Sesuai permintaan pelapor telah dilaksanakan mediasi awal. Nanti kami akan jadwalkan kembali mediasi kedua. Namun proses hukum akan terus berjalan dan akan segera dilaksanakan gelar perkara,” jelas Budi Santoso.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan titik terang bahwa perkara yang menjadi sorotan INAKOR dan GEMPUR tersebut belum dihentikan. Proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemanggilan saksi dan rencana gelar perkara oleh penyidik.
Bagi massa aksi, langkah selanjutnya menjadi penting untuk memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada proses mediasi semata apabila unsur pidana dari laporan yang ditangani nantinya ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
INAKOR dan GEMPUR pun menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka meminta agar penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi jilid II ini menjadi penanda bahwa persoalan dugaan kekerasan tersebut masih menjadi perhatian publik. Kini, sorotan berada pada proses kepolisian untuk memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
(TIM)







