BATURAJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (1/9/2026), bertempat di Gedung DPRD Kabupaten OKU.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Juli Yani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten OKU untuk masa jabatan 2024–2029.
Juli Yani resmi menggantikan Parwanto, S.H., M.H., dari Partai Gerindra, setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito Bachri, Sekretaris Daerah OKU, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD OKU, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten OKU H. Sahril Emil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir sekaligus menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD sebelum berakhirnya masa jabatan.
Menurutnya, proses PAW dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggantian anggota dilakukan dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, dengan tetap memperhatikan hasil perolehan suara serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Sahril Emil menjelaskan, proses PAW terhadap Juli Yani telah melalui tahapan internal partai politik maupun proses administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut selanjutnya diproses hingga memperoleh pengesahan dan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU.
Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji, Juli Yani secara resmi mulai menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan selamat kepada Juli Yani atas amanah baru yang diembannya.
Bupati berpesan agar amanah tersebut dijaga dengan penuh komitmen, tanggung jawab, serta disiplin terhadap aturan dan ketentuan pemerintahan.
“Jabatan sebagai anggota DPRD bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati OKU.
Ia juga berharap Juli Yani dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD, memahami tugas dan kewenangan sebagai anggota legislatif, serta membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik dengan pimpinan maupun seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU.
Menurutnya, hubungan harmonis antara DPRD, pemerintah daerah, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat harus terus dijaga. Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bukan untuk saling bersaing, tetapi untuk saling mengisi, saling mengoreksi, dan saling membantu. Ibarat sebuah kapal, semuanya harus bergerak bersama agar dapat sampai kepada tujuan,” ungkapnya.
Bupati OKU juga berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin diperkuat. Dengan kerja sama yang solid, pembangunan Kabupaten OKU diharapkan terus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya daerah yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera.
(KAVARI)






