Baturaja– Paradigma birokrasi yang kaku dan terbatas pada jam kerja formal kini mulai ditinggalkan. Di tengah situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa, kecepatan pelayanan administrasi kependudukan menjadi faktor krusial yang tidak bisa ditunda, bahkan oleh hari libur sekalipun.
Komitmen pelayanan tanpa batas waktu itu dibuktikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Mengantisipasi kebutuhan mendesak, khususnya bagi warga lanjut usia yang membutuhkan dokumen identitas untuk keperluan medis, Disdukcapil OKU tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan dokumen bahkan di hari Minggu.
Langkah sigap ini dikomandoi langsung oleh Kepala Disdukcapil OKU, A. Suryadi, SE., MM, bersama Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk), Dewi Santika, SE., MM, yang turut turun langsung mengoperasikan mesin cetak di ruang pelayanan darurat.
Kebijakan mengaktifkan layanan di luar jam kerja ini dipicu oleh laporan cepat masyarakat terkait seorang warga lanjut usia yang belum memiliki dokumen kependudukan, padahal sangat dibutuhkan untuk penanganan medis.
Warga tersebut diketahui bernama Yusli (81), seorang lansia yang tengah mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis. Tanpa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP, ia terancam tidak dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk jaminan berobat gratis maupun administrasi rawat inap di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil OKU langsung mengambil langkah cepat dengan memangkas jalur birokrasi konvensional. Tim teknis segera melakukan verifikasi biodata melalui sistem database pusat untuk memastikan keabsahan data.
“Kami mendapat laporan ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, padahal sangat dibutuhkan untuk berobat. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak mengenal hari libur. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” tegas A. Suryadi saat dikonfirmasi di ruang pencetakan dokumen.
Setelah dipastikan tidak ada data ganda dan yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman e-KTP, proses administrasi langsung dipercepat. Hanya dalam hitungan jam, dokumen KK dan e-KTP milik Yusli berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada keluarga untuk memperlancar proses penanganan medis.
Melihat potensi kasus serupa, Disdukcapil OKU kini menetapkan langkah strategis dengan memperkuat sistem pelayanan darurat. Mereka menyiapkan petugas piket 1×24 jam, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional, khusus untuk menangani kasus-kasus mendesak seperti krisis kesehatan dan kebutuhan hukum.
Suryadi juga mengimbau seluruh perangkat pemerintah, mulai dari kepala desa hingga lurah, untuk aktif melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau kelompok rentan.
Tak hanya itu, Disdukcapil OKU juga membuka layanan “jemput bola” secara gratis. Melalui skema ini, petugas akan langsung mendatangi rumah warga atau fasilitas kesehatan dengan membawa peralatan perekaman portabel.
“Cukup dengan laporan dari desa atau kelurahan, tim kami akan turun langsung ke lapangan, apalagi jika warga dalam kondisi sakit. Dokumen kependudukan adalah kunci akses berbagai layanan. Lebih baik disiapkan sebelum dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Yusli (81) dan pihak keluarga mengaku sangat terbantu dengan respons cepat Disdukcapil OKU. Mereka mengapresiasi dedikasi petugas yang rela mengorbankan waktu libur demi memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan, khususnya bagi warga yang membutuhkan pertolongan segera.(KAVARI)







