BUNGO — Polemik dibukanya kembali tempat hiburan malam Bintang Karaoke (sebelumnya Duta Karaoke) terus memantik tanda tanya publik. Pasalnya, segel yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Bungo justru telah dibuka, sementara dua dinas terkait menyatakan belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi baru.
Publik pun mulai mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik dibukanya segel tersebut.
Diketahui, pada 8 April 2026 lalu, Satpol PP Kabupaten Bungo bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (PORAPAR) melakukan penyegelan terhadap Bintang Karaoke karena diduga tetap beroperasi meski izin telah habis.
Namun belum genap sebulan, tempat hiburan malam itu kembali beroperasi setelah segel dibuka.
Ironisnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Giyatno, menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin baru.
“Kami belum ada mengeluarkan izin baru. Kalau masalah segel itu di luar ranah kami,” ujar Giyatno.
Pernyataan senada juga disampaikan Kadis PORAPAR Kabupaten Bungo.
“Kami belum ada mengeluarkan rekomendasi. Selesaikan dulu permasalahan lama. Kalau soal segel itu ranah Pol PP,” tegasnya.
Pernyataan dua kepala dinas tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, di mana segel telah dibuka dan aktivitas usaha kembali berjalan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP, dinilai memberi keterangan yang berubah-ubah dan terkesan menghindari pertanyaan terkait dasar pembukaan segel tersebut.
Pada saat penyegelan tanggal 8 April 2026, Daruqutni menyatakan:
“Izinnya sudah habis sejak 26 Maret 2026, ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini.”
Namun pada 6 Mei 2026, pernyataan berbeda kembali muncul.
Awalnya ia mengatakan:
“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi.”
Tak lama berselang, ia kembali memberi jawaban berbeda:
“Karena segel itu sifatnya sementara menjelang izin baru keluar.”
Padahal, menurut informasi di lapangan, segel yang dipasang disebut merupakan bentuk tindakan resmi penegakan Perda.
Beberapa menit kemudian, Daruqutni kembali menyampaikan pernyataan lain:
“Betul, untuk jenis usaha yang sudah dicabut itu selang waktu berjalan mereka rupanya mengurus izin usaha baru dan sudah terbit pula per bulan April kemarin.”
Namun pernyataan tersebut kembali dipertanyakan setelah Kadis DPMPTSP dan Kadis PORAPAR kompak menyebut belum ada izin maupun rekomendasi baru yang diterbitkan.
Saat ditanya apakah pembukaan segel tidak seharusnya terlebih dahulu melalui penyelesaian sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kasat Pol PP kembali memberi jawaban singkat:
“Kami sudah telusuri masih ada izin itu.”
Pertanyaan lanjutan pun muncul: jika izin masih ada, mengapa sebelumnya dilakukan penyegelan dengan alasan izin telah habis?
Saat kembali dimintai penjelasan mengenai hal tersebut, Daruqutni hanya menjawab:
“Konfirmasi ke Dis Parpora bae besok ndo.”
Tak lama setelah itu, nomor telepon Kasat Pol PP dilaporkan tidak lagi aktif hingga berita ini diterbitkan.
Situasi ini memunculkan sorotan publik terkait konsistensi penegakan aturan serta transparansi proses pembukaan segel tempat hiburan malam tersebut.(Tim)







