Bungo– Polemik roti merek Andalas akhirnya mendapat respons dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada pihak terkait, BPOM menegaskan bahwa label produk pangan yang tidak mencantumkan komposisi secara lengkap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penandaan pangan.
BPOM menjelaskan, seluruh bahan yang digunakan dalam produk wajib dicantumkan secara jelas, termasuk bahan tambahan yang memiliki fungsi tertentu, seperti memperpanjang daya simpan. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan konsumen.
Selain itu, BPOM juga mengingatkan bahwa klaim seperti “tidak mengandung pengawet” tidak dapat dicantumkan secara sembarangan tanpa didukung oleh hasil uji yang sah. Klaim tanpa dasar ilmiah berisiko melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa usaha tersebut masih berstatus IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) dan belum memiliki izin edar BPOM kategori MD (Makanan Dalam). Dengan status tersebut, kewenangan penerbitan hingga pencabutan izin berada pada Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai penerbit izin PIRT.
Meski demikian, BPOM tetap melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam keterangannya, BPOM meminta agar produk dengan label yang belum sesuai ketentuan tidak diedarkan terlebih dahulu hingga dilakukan perbaikan.
Terkait peredaran di lapangan, BPOM juga mengimbau agar produk dengan kemasan lama yang belum memenuhi ketentuan segera ditarik. Jika dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan produk yang tetap dijual atau belum ditarik, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkannya kepada BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat untuk ditindaklanjuti.
Temuan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, dan pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha oleh pihak berwenang.
Untuk produk yang telah terlanjur beredar sebelumnya, BPOM menegaskan agar tidak diedarkan kembali untuk sementara waktu sampai perbaikan label dilakukan sesuai aturan. Artinya, meskipun proses produksi tidak serta-merta dihentikan, distribusi produk dengan label yang belum lengkap wajib dihentikan sementara.
BPOM menekankan bahwa penandaan label bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perlindungan konsumen.Keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas apa yang dikonsumsi.
Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan melalui sampling produk di pasaran. Pengujian laboratorium juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada risiko keamanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak produsen roti Andalas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.(Dyan)







