BUNGO – Polemik roti merek Andalas produksi CV Bungo Jaya Pangan kian memanas. Temuan terbaru di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius, mulai dari masa kedaluwarsa yang tidak lazim hingga komposisi bahan yang belum transparan.

 

Berdasarkan kemasan yang beredar, roti tersebut diproduksi pada 15 April 2026 dan memiliki tanggal kedaluwarsa hingga 10 Mei 2026. Artinya, roti ini memiliki masa simpan mencapai 25 hari di suhu ruang.

 

Angka ini langsung memicu tanda tanya besar. Secara umum, roti hanya mampu bertahan beberapa hari saja. Bahkan dengan tambahan pengawet sekalipun, masa simpan biasanya tidak lebih dari satu minggu.

 

Yang lebih mengejutkan, sebelumnya produk serupa diketahui hanya bertahan sekitar 18 hari. Lonjakan menjadi 25 hari dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya perubahan dalam proses produksi atau komposisi bahan.

 

Sorotan semakin tajam setelah publik memperhatikan label komposisi pada salah satu kemasan roti pandan. Di sana hanya tercantum:

tepung terigu, gula, garam, telur, mentega, dan perisa pandan.

Tidak ada keterangan bahan pengawet.

Padahal, dengan komposisi tersebut, roti secara umum tidak mungkin mampu bertahan hingga hampir satu bulan di suhu ruang.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

apa sebenarnya yang membuat roti ini bisa bertahan selama 25 hari?

 

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen CV Bungo Jaya Pangan memberikan klarifikasi. Mereka menyebutkan bahwa komposisi yang tertera saat ini memang belum lengkap.

 

Hal itu dikarenakan perusahaan tengah dalam proses perubahan perizinan dari IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) menuju izin edar BPOM kategori MD (Makanan Dalam).

 

“Komposisi lengkap memang belum dicantumkan karena kami masih dalam proses pengurusan izin MD BPOM. Nanti setelah izin terbit, semua komposisi akan kami tuliskan secara lengkap,” ujar pihak manajemen.

 

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan polemik baru. Pasalnya, produk sudah beredar luas di masyarakat, sementara informasi komposisi di kemasan diakui belum sepenuhnya lengkap.

 

Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, karena informasi penting terkait bahan yang dikonsumsi belum disampaikan secara utuh.

 

“Kalau produk sudah dijual, label harus jelas. Konsumen berhak tahu apa yang mereka makan,” ungkap salah satu warga.

 

Polemik ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pabrik tersebut sempat disorot terkait dugaan standar higienitas produksi dan kelengkapan izin.

 

Kini, dengan munculnya fakta masa simpan hingga 25 hari serta komposisi yang belum transparan, kekhawatiran publik semakin meningkat.

 

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, khususnya BPOM, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh—baik terhadap kandungan produk, proses produksi, maupun kesesuaian label yang beredar di pasaran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil uji resmi yang menjelaskan secara pasti penyebab panjangnya masa simpan roti tersebut.

 

Peralihan izin dari IRTP ke MD bukan alasan untuk menunda keterbukaan informasi.

 

Di tengah produk yang sudah beredar luas, transparansi label adalah kewajiban mutlak produsen.

 

Publik kini menunggu:apakah ini sekadar proses administrasi, atau ada hal lain yang lebih serius di balik roti 25 hari tersebut? (Dyan).

Bagikan