Bungo – Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 24-372-25 Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, mencuat ke permukaan dan memantik sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan kendaraan pelangsir itu terpantau berlangsung pada Selasa (07/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat melakukan pengisian BBM secara berulang dengan pola yang mengindikasikan praktik pelangsiran. Di tengah antrean masyarakat yang membutuhkan solar subsidi, aktivitas tersebut memicu keresahan karena dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi pengguna yang berhak.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi sudah berjalan maksimal, atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu?
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak manajemen SPBU memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
“Bukan di sini saja, di tempat lain juga ada,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan. Pernyataan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa praktik serupa diduga tidak berdiri sendiri.
Warga sekitar menyebut aktivitas ini bukan kejadian baru. Mereka mengaku sudah lama melihat pola pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, namun belum melihat adanya penertiban yang signifikan.
“Kalau seperti ini terus, yang susah masyarakat. Solar jadi cepat habis,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta kebijakan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Setiap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berimplikasi hukum serius, termasuk ancaman pidana dan denda.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait temuan di lapangan tersebut. Kondisi ini membuat publik berharap adanya langkah cepat dan transparan guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola energi yang adil dan bersih. Masyarakat pun menanti tindakan konkret—bukan sekadar wacana—agar dugaan praktik pelangsiran tidak terus berulang dan merugikan kepentingan luas.(Dyan)







