Batanghari, Jambi – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2024 di Desa Sungai Alai kembali mencuat. Hal ini menyusul ditemukannya selisih anggaran pada proyek rehabilitasi balai desa yang nilainya dinilai tidak sinkron antara kondisi fisik bangunan dengan laporan anggaran yang tercatat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi balai desa tersebut dilaporkan menelan anggaran sebesar Rp228 juta. Namun, dari hasil penelusuran di lapangan muncul angka lain yang menyebutkan nilai pekerjaan sekitar Rp122 juta. Selisih yang cukup besar, yakni sekitar Rp106 juta, menimbulkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
Ironisnya, bangunan balai desa yang dikerjakan sejak tahun 2024 itu kini terlihat tidak terawat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat anggaran yang tercatat dalam laporan dinilai cukup besar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Sungai Alai berinisial HD tidak memberikan keterangan yang jelas. Bahkan, yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif dan memilih memutus komunikasi dengan wartawan.

Sejumlah pihak pun mendesak agar aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan pada 10 Maret 2026, pihak pemerintah desa Sungai Alai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih anggaran tersebut.
(Sastra / Oleng)







