Baturaja, Media Sigap 91 News Com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat penetapan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Rabu (4/3) di ruang rapat kantor tersebut.
Rapat yang dihadiri perwakilan berbagai instansi dan organisasi Islam ini menetapkan standar minimal zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang pengganti.
– Zakat fitrah beras: 1 Sha’ (2,5 kg per orang menurut jumhur ulama, atau 2,7 kg sesuai fatwa MUI).
– Zakat fitrah uang: Rp40.000 per orang, atau disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu.
– Fidyah: 1 Mud beras per hari (cukup untuk satu kali makan orang miskin) atau setara Rp35.000 per hari.
Kepala Kantor Kemenag OKU, Muhamad Ali, menyampaikan bahwa penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga beras di wilayah OKU.
> “Kami berharap penetapan ini dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah, serta memastikan hak-hak mustahik terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Rapat dihadiri perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU, BAZNAS OKU, Nahdlatul Ulama OKU, Muhammadiyah OKU, serta berbagai instansi dan organisasi terkait lainnya.
Hasil penetapan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh perwakilan dan disahkan dengan stempel resmi Kantor Kemenag OKU.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten OKU diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri 1447 H.(Kavari)







