BATANG HARI — SIGAP91NEWS.COM — Isu panas ilegal drilling di Kabupaten Batang Hari kini menyerempet ke ranah penyedia alat. Toko Akuang, yang dikenal sebagai “supplier” besi galvanis dan aneka perlengkapan industri, dituding jadi lumbung suplai gear ilegal yang dipakai untuk mengeksplorasi sumur minyak ilegal.
Investigasi tim SIGAP91NEWS pada Kamis (29/5/2025) mendeteksi pergerakan bisnis Akuang di Kelurahan Pasar Baru, Batang Hari. Berdasarkan pantauan di lapangan, Akuang disebut rutin menerima orderan perlengkapan pengeboran ilegal, mulai dari tameng penarik minyak, canting, hingga pipa galvanis dengan berbagai ukuran. Semua gear ilegal itu dijual “one stop shopping” di Toko Roda Jaya yang strategis mangkal di simpang empat lampu merah BBC.
Tak hanya lokal, pasar Akuang disebut menjalar ke luar Batang Hari, mengindikasikan jejaring bisnis lintas kabupaten. Dua lokasi workshop pengeboran pipa galvanis milik Akuang teridentifikasi masing-masing di RT 06 dan RT 10 Kelurahan Pasar Baru. Keduanya berfungsi sekaligus sebagai “custom workshop” yang memproduksi pesanan khusus dari para pelaku sumur minyak ilegal.
Suara warga pun mulai lantang. “Kalau mau hentikan ilegal drilling, tutup juga toko yang jualin alat-alatnya. Kalau nggak ada yang jual gear, pemain ilegal drilling juga pasti bubar,” tegas seorang warga Batang Hari saat diwawancarai SIGAP91NEWS. Warga menuntut APH (aparat penegak hukum) “takedown” bukan hanya pelaku di lapangan, tapi juga rantai suplai yang menjadi tulang punggung bisnis ilegal.
Dari perspektif hukum, bisnis penyediaan alat yang secara nyata digunakan untuk tindak pidana ilegal drilling berpotensi kena pasal turut serta (medeplegen) sesuai Pasal 55 KUHP. APH punya mandat untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ini, sebagai wujud negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Indonesia adalah negara hukum.” Segala bentuk penegakan hukum wajib patuh pada asas due process of law, yakni proses yang fair, terukur, dan tak pandang bulu.
Dalam ranah jurnalistik, pemberitaan kasus panas semacam ini wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, yang mengharuskan setiap berita disajikan akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pun menggariskan fungsi pers sebagai watchdog sekaligus penyalur informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun harus melek hukum digital. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi hak masyarakat untuk mengakses informasi, namun UU ITE Pasal 28 dan 45A memberi sanksi keras bagi penyebar info palsu atau konten menyesatkan.
Game over bagi ilegal drilling hanya bisa tercapai jika mata rantai suplai gear ilegal turut disapu bersih. Transparansi, penegakan hukum tanpa kompromi, dan keberanian membuka fakta di ruang publik adalah kunci untuk memulihkan marwah hukum sekaligus kepercayaan masyarakat.(red)**