Sigap91News.com || Bungo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 84 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2025. Bertempat dihalaman kejaksaan negeri Bungo. Selasa, (17/6/2025).
Kepala kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian,serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo.
“Pemusnahan yang dilakukan, terhadap barang bukti yang terdiri dari 84 Perkara tindak pidana umum, dari Periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2025 “terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti:
– Narkotika jenis sabu dengan berat 2.898,39 gram
– Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.229,45 gram
– Narkotika jenis extacy dengan berat 11,29 gram (dalam bentuk serbuk)
Krisdianto menambahkan,barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan yang akan dilakukan pemusnahan sebelumnya telah dilakukan tes menggunakan alat deteksi narkotika dan obat-obatan. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara larutkan dengan campuran air dan sabun, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, agar tidak bisa digunakan lagi.
” Semoga pada acara hari ini bukan hanya sekedar acara seremonial semata tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo”, tutupnya.
( Dian)