OKU, Sigap91news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus otak pelaku perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD OKU pada 1 September 2025 lalu.
Pelaku berinisial Supriadi (39), warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, OKU, pada Jumat (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa Supriadi diduga kuat menjadi dalang perusakan pot bunga berukuran besar yang terletak di halaman DPRD OKU.
“Pot bunga milik Pemkab OKU tersebut dirusak, bahkan pecahannya digunakan untuk melempari ke arah gedung DPRD OKU,” ujar Kapolres OKU, Senin (8/9).
Selain Supriadi, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu di antaranya diduga merupakan admin grup WhatsApp yang berperan mengoordinasikan aksi anarkis tersebut.
Dalam press release, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kerugian akibat aksi ricuh ini diperkirakan mencapai Rp19,8 juta, mencakup:
•Perusakan pos keamanan
•14 pot bunga besar
•Robohnya gerbang kantor DPRD OKU
Laporan resmi kejadian disampaikan oleh Dinas PU Perkib Pemkab OKU. Dari tangan Supriadi, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu buah topi trucker, dan pecahan botol.
Selain itu, saat penyisiran pasca-demo, Tim Patroli Polres OKU juga menemukan beberapa barang mencurigakan berupa satu botol bekas minuman anggur merah, dua botol Kratingdaeng, dan satu botol You C1000 yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov di kawasan Bakung.
Kapolres OKU menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengamankan 13 pelajar yang ikut terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Namun setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(Kavari)