Sigap91News.com || Bungo – Advokat Megawati akan segera melaporkan Depi Saputra (38) yang berdomisili di Jln. Rangkayo Hitam, RT/RW : 017/004 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo ke Polres Bungo karena merasa di fitnah dan dituduh telah menekan secara Psikis Depi Saputra saat melakukan Mediasi Restorative Justice (RJ). Selasa, 22/4/2025.

Laporan polisi yang akan dibuat oleh Advokat Megawati tersebut berdasarkan Statement yang dikeluarkan oleh Depi Saputra pada salah satu media Nasional Portal Indonesia News.net yang menyebutkan bahwa : “ Pada tanggal 17 Maret 2025, mediasi di gelar. Tapi bukannya mencari solusi adil, Depi justru kembali ditekan secara Psikis oleh oknum kuasa hukumnya saat itu, Megawati yang menyuruhnya menandatangani surat mediasi dengan ancaman penahanan langsung. Karena merasa tidak lagi mendapat perlindungan hukum, Depi mencabut kuasa hukum dari Megawati.”

Dengan adanya statement Depi Saputra tersebut, Advokat Megawati menjelaskan bahwa itu tidak benar dan fitnah karena Mediasi yang dilakukan oleh Depi Saputra yang sebelumnya merupakan kliennya itu sudah sesuai prosedur Undang-undang yang mengatur tentang Restorative Justice (RJ), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Benar, kami telah melakukan mediasi pada tanggal 17 Maret 2025 yang disebut oleh Depi Saputra dalam Statement nya itu adalah mediasi kedua, bahkan Isterinya Depi Saputra yang bernama Eca Mitrasurniati turut serta sebagai saksi dan menandatangani surat mediasi, dalam mediasi kedua tersebut tidak ada ancaman atau intimidasi apapun dari pihak manapun terhadap Depi Saputra bahkan Depi Saputra diberikan kelonggaran tambahan waktu oleh penyidik selama satu bulan kedepan untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukumnya ini secara damai kekeluargaan, sebelum perkaranya berlanjut ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka, akan tetapi waktu satu bulan yang diberikan kepada Depi Saputra tersebut malah diingkari dan diabaikannya. Sebelumnya kami juga telah melakukan mediasi pertama pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 akan tetapi mediasi pertama gagal tercapainya kesepakatan”. Terangnya.

Awalnya Depi Saputra dilaporkan ke Polres Bungo oleh Mashuri, S.Pd pada tanggal 23 November 2024 yang diduga telah melakukan penipuan pasal 378 KUHP karena telah menerima uang dari Redi Arpika, S.pd untuk pembiayaan penyelesaian perkara korupsi Redi Arpika, S.pd dan Mashuri, S.pd di Polres Bungo sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), uang habis tapi perkara tersebut tidak selesai diurus oleh Depi Saputra.

Sebagai Kuasa Hukum terlapor Depi Saputra, Advokat Megawati Melakukan pendampingan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 062/SKK-PID/I/2025 yang telah diterima nya pada saat Kasus ini sudah berjalan di Polres Bungo kurang lebih tiga bulan dan peralihan kuasa ini diterimanya setelah Depi Saputra mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya yang bernama Advokat Tomson Purba.

Pada saat Advokat Megawati menerima kuasa dari Depi Saputra, Depi Saputra mengeluhkan bahwa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia berikan dengan Penyidik tidak sesuai dengan ceritanya sehingga Depi Saputra meminta kepada Advokat Megawati untuk bisa merubah atau merevisi keterangan BAP yang telah dia tanda tangani sebelumnya.

“Iya, saat saya mendengar keluhan Depi Saputra tersebut, saya langsung berkomunikasi dan koordinasi dengan Penyidik Polres Bungo untuk bisa merubah BAP Depi Saputra dan Alhamdulillah akhirnya Depi Saputra bisa merubah atau merevisi BAP nya tersebut pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, dan Depi Saputra saya dampingi selama delapan jam, dari siang jam 11.00 wib sampai selesai jam 19.00 wib malam di ruangan Penyidik Tim IV Reskrim Polres Bungo”. Lanjutnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Advokat Megawati sudah bekerja secara Profesional dalam menjalankan tugas profesinya dan telah melakukan segala upaya hukum yang terbaik untuk kliennya serta memberikan penjelasan-penjelasan hukum mengenai proses perkara yang sedang dijalani oleh kliennya.

Depi Saputra mencabut kuasa hukumnya dari Advokat Megawati secara sepihak dan mendadak pada tanggal 12 April 2025 melalui pesan singkat WhatsApp tanpa ada penjelasan apapun, tiba-tiba langsung mengirim foto surat pencabutan Kuasa Hukum pada jam 02.00 wib tengah malam.

“Saya sudah berusaha bekerja secara Profesional dalam melakukan Pendampingan Hukum terhadap Depi Saputra, segala upaya hukum terbaik telah saya lakukan dan bahkan disaat kuasa hukum saya dicabut sepihak oleh Depi Saputra tanpa menjelaskan alasan apapun, Depi Saputra hanya mengirimkan foto surat pencabutan kuasa tersebut tidak ada mengucapkan salam atau ucapan pembuka pembicaraan apapun yang menurut saya tidak mencerminkan etika tata krama yang baik kepada saya sebagai kuasa hukumnya”. jelasnya.

“Saya melaporkan Depi Saputra untuk membuktikan karangan cerita yang telah dibuatnya, biar jelas dan terungkap kebenaran nya siapa yang sebenarnya Playing Victim dalam permasalahan ini“. tutupnya.

(Aan)

 

Bagikan