Foto : Saat Pengukuran Tanah yang dilakukan BPN Kab. Bungo, di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Rimbo Tengah yang dihadiri oleh Ketua RT dan Kedua belah pihak yang bersengketa.

Sigap91News.com || Bungo – Mediasi Perkara Batas Tanah di RT : 08 RW : 03 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo telah selesai dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo dengan Pangadu Atas nama Ibu. Suparni dan Bpk. Suparman sebagai Teradu, (Jum’at 29/08/2025).

Hasil mediasi menunjukkan bahwa Ibu. Suparni terbukti telah menanam sawit diatas tanah jalan dan melebihi batas ukuran tanah miliknya, sehingga pendoseran tanah yang dilakukan oleh Bpk. Suparman adalah tanah Jalan, bukan tanah milik Ibu. Suparni dan Pengukuran Tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo sudah sesuai ukuran sertifikat masing-masing.

Akibat masalah ini, Bpk. Suparman merasa dirugikan karena tidak terima telah di fitnah dan dituduh mengambil tanah milik Ibu. Suparni dan akan membuat laporan polisi atas Dugaan Fitnah dan pencemaran nama baik.

Bpk. Suparman melalui kuasa hukum nya Adv. Megawati, SH mengatakan akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum jika 3×24 jam tidak ada permintaan maaf dari pihak Suparni kepada klien nya.

“Iya benar, kita akan membuat Laporan Polisi atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran nama baik terhadap klien saya Bpk. Suparman yang Diduga telah dituduh mengambil / mencuri tanah milik Ibu. Suparni, jika dalam waktu 3 (tiga) hari ini tidak ada itikad baik dari Ibu. Suparni untuk meminta maaf kepada klien saya”. Tegas Mega.

(Aan)

Bagikan