Sigap91News.com || Bungo- Terduga pelaku penipuan atas nama Depi Saputra yang dilaporkan oleh Mashuri tersangka Kasus korupsi Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo resmi ditahan satreskrim polres Bungo 12 Juni 2025.
Depi Saputra dilaporkan oleh Mashuri dalam hal penipuan terhadap Pengurusan kasusnya.
Berawal saat itu kasus terduga korupsi dana Bos Mashuri meminta bantuan tersangka untuk menyelesaikan kasusnya.
Merasa tertipu dianggap tidak bisa menyelesaikan perkaranya Depi Saputra dilaporkan ke Polres Bungo oleh Mashuri, S.Pd pada tanggal 23 November 2024 yang diduga telah melakukan penipuan pasal 378 KUHP karena telah menerima uang dari Redi Arpika, S.pd untuk pembiayaan penyelesaian perkara korupsi Redi Arpika, S.pd dan Mashuri, S.pd di Polres Bungo sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), uang habis tapi perkara tersebut tidak selesai diurus oleh Depi Saputra.
Laporan dilapangan media Sigap91news.com meminta keterangan kepada humas polres Bungo M.noer tentang kebenaran tertangkapnya Depi Saputra, Jum’at 13 Juni 2025.
M. Noer membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga kasus penipuan atas nama Depi Saputra
Tersangka Depi Saputra dikenakan pasal 378 penipuan dan sekarang ditahan polres Bungo,ucap humas M. Noer.
(Dian)