BUNGO – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan lima pria di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Opsnal Satresnarkoba, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang menjadi target. Setelah memastikan adanya indikasi kuat, tim bergerak cepat melakukan penangkapan disertai penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
Dari hasil operasi tersebut, lima terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial DG (21), ZH (42), S (37), Z (41), dan I (40).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, plastik klip kosong, dua dompet, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3.990.000, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,59 gram.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, serta dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Feri Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Dyan)







