BATURAJA, SIGAP91NEWS.COM – Pelarian Saputra (30), warga Desa Ibul, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berakhir tragis. Setelah dua tahun hidup dalam bayang-bayang buronan, ia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Tanpa sempat melawan, pemuda yang selama ini bersembunyi dari jerat hukum itu diciduk petugas saat berada di rumahnya.

Aksi kejahatan Saputra bukanlah kasus baru. Ia bersama dua rekannya, RH (29) dan EV (20), pernah mengguncang warga Kecamatan Peninjauan dengan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu malam, 16 Desember 2023.

Korban, Zaini (31), warga Desa Mitra Kencana SP 7, saat itu datang ke pasar malam bersama anaknya mengendarai motor Honda Vario BG 5474 FAI. Namun malang tak dapat ditolak — motor yang ia parkir raib entah ke mana.

Warga sempat panik, dan laporan pun segera masuk ke Polsek Peninjauan. Dari hasil penyelidikan, terkuak bahwa pelakunya adalah tiga pemuda sekampung dari Ogan Ilir.
RH lebih dulu diciduk dan kini menjalani hukuman, Saputra baru berhasil dibekuk setelah dua tahun buron, sementara EV masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario BG 5474 FAI bersama dua rekannya. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Rery, Kanit

Reskrim Polsek Peninjauan, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kini, Saputra harus menebus dosa masa lalunya — menyusul rekannya di balik jeruji besi, sementara satu pelaku lain masih terus diburu petugas.
Keadilan mungkin lambat, tapi tak pernah absen. Dua tahun pelarian Saputra akhirnya kandas di tangan aparat.
(Kavari/SIGAP91NEWS.COM)

Bagikan