Sigap91News.com | Bungo – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo melalui Tim TEKAB 07 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial N (36), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Sapni, kerabat korban, menerima informasi dari warga bahwa Mawar telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Sapni kemudian menghubungi Mawar dan memintanya datang ke rumah.
Dalam pertemuan tersebut, Mawar mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku kelas IV SD. Pengakuan ini membuat Sapni terpukul dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim TEKAB 07 akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah perkebunan di wilayah Kabupaten Tebo saat mencoba bersembunyi.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
> “Benar, terduga pelaku berinisial N telah kami amankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Nur kepada awak media.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
Opini: Saatnya Peduli, Saatnya Bertindak _ Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, seperti yang dialami Mawar, menjadi bukti bahwa kejahatan tidak selalu datang dari luar. Rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, bisa berubah menjadi medan ketakutan ketika pelakunya adalah orang tua kandung.
Kondisi ini seharusnya menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap. Anak-anak harus diajarkan untuk mengenal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh sembarangan dan dilatih untuk berani berkata “tidak” pada segala bentuk pelecehan. Selain itu, penting bagi lingkungan sekitar—seperti keluarga besar, tetangga, dan guru—untuk membangun hubungan yang terbuka dengan anak.
Langkah Sapni yang sigap merespons informasi dan berani melaporkan adalah contoh nyata keberanian sosial yang patut ditiru. Diam hanya akan memperpanjang penderitaan korban.
Polri, lembaga sosial, media, dan masyarakat harus bersatu mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis secara menyeluruh.
Mari bangun kepedulian bersama. Satu suara dan satu langkah kita hari ini bisa menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.
(Dian | Sigap91News)