SIGAP 91 NEWS, BATANG HARI – Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang Hari menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif terkait Netralitas ASN TNI POLRI pada Pilkada Serentak tahun 2024 bertempat di Aula Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi, Kamis (29/08/2024).
Penyampaian narasumber dari Kegiatan ini dibagi 3 (tiga) sesi yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan diikuti oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Robbiansyah dan anggota beserta para perwakilan ASN TNI POLRI dari 8 (delapan) Kecamatan se Kabupaten Batang Hari.
Untuk penyampaian pada sesi pertama dimulai oleh Pabung Kabupaten Batang Hari, Letkol Inf. Herman Nursali, pesan singkat dalam paparnya menyampaikan,” pentingnya netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik selama proses pemilihan, kita punya peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan yang bebas dari pengaruh politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bila ada ditemukan pendukung tim sukses yang kecelakaan dengan memakai atribut pendukungnya dan itu fatal maka dengan tanda kutip betul-betul antarkan ke Rumah Sakit terdekat bila ragu silahkan di foto untuk bukti bahwa murni betul-betul dia kecelakaan dan kita berbuat sifatnya untuk kemanusiaan,” ungkap Herman Nursali.

Selanjutnya, di sesi kedua untuk narasumber disampaikan oleh Sekda Batang Hari, Muhammad Azan, S.H. Pada penyampaiannya pun demikian serta memaparkan tentang regulasi dan sanksi bila ada ASN, TNI dan POLRI yang tidak Netral,” sangatlah penting bagi ASN, TNI dan POLRI netral dalam pelaksanaan Pilkada, sama-sama kita sadari bahwa kontestasi Pilkada memang tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan birokrasi dan bersentuhan langsung dengan ASN. Bahkan sebagai ASN terkadang tidak bisa lepas dari pengaruh pihak-pihak yang menekan untuk tidak netral,” terang M Azan.
Sampai pada akhir dari sesi kedua oleh penyampaian dari Sekda Batang Hari, M Azan, waktu kegiatan ter jedah sejenak untuk melaksanakan salat Zuhur dan makan siang, dan dilanjutkan kembali di sesi ketiga yaitu penyampaian dari narasumber perwakilan dari Polres Batang Hari, dimana disampaikan langsung oleh Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Dalam hal ini pada penyampaian Kapolres Batang hari lebih menekankan kepada para ASN, TNI dan POLRI untuk jangan terpengaruh kepada informasi hoax yang juga bisa berdampak kepada masyarakat,” untuk situasi pada masa tahapan Pilkada, informasi hoax jangan cepat kita terima nanti akan menjadi masalah besar dan kita bisa terpancing amarah, emosi menjadi sebuah tindakan yang anarkis kepada beberapa kelompok,” tegas AKBP Singgih.
AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Pada poin-poin penting dalam pemaparannya juga menyebutkan sanksi pidana bagi penyebar hoax pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ingat, apapun itu rekan-rekan tidak boleh mengomentari masalah politik. Mau itu di media sosial atau kehidupan sehari-hari,” beber perwira pangkat dua melati ini.
Netralitas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Pasal 28 Ayat 1, juga tidak hanya itu dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang merupakan gubahan dari 2 (dua) Peraturan Kapolri (Perkap) yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.**(Red)







