Baturaja, Media Sigap 91 News Com – Aroma dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kian menguat. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu resmi menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose internal yang dipimpin langsung Kepala Kejari OKU.

 

Ekspose yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus itu dihadiri Kepala Seksi Pidsus, Kepala Seksi Intelijen, para Kepala Subseksi terkait, serta tim penyidik.

 

Forum tersebut membedah hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Bagian Umum Sekretariat DPRD OKU.

 

Dalam pemaparannya, tim penyidik mengungkap sejumlah temuan yang dinilai signifikan dan memerlukan pendalaman serius. Fokus pemeriksaan mengarah pada:

 

Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

 

Dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang akan diuji keabsahan dan kesesuaiannya.

 

Penelusuran aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran.

 

Setelah melalui pembahasan menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh masukan, peserta ekspose sepakat perkara ini telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, proses hukum kini memasuki fase lebih tajam dengan kewenangan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memanggil saksi, hingga membuka peluang penetapan tersangka.

 

Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pengelolaan APBD seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan justru membuka celah dugaan penyalahgunaan wewenang.(KAVARI)

Bagikan