Sigap91news.com//Batang Hari- Terkait Pemberitaan Beberapa waktu yang lalu kepala desa Sungai lingkar kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Diduga Kangkangi 

Peraturan bupati Batang hari nomor: 69 tahun 2019 tentang Pembentukan lembaga Kemasyarakatan desa di wilayah nya.

Poin ke 7 yang berbunyi peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 569.

Rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yg dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Sementara itu Camat maro sebo ulu Ismail ,Spd. melalui Kasi pemerintahan kecamatan Saat di konfirmasi pada minggu siang 04/06/23.

Membenarkan Bahwa SK Pemberhentian RT Berjamaah di desa Sungai lingkar Sudah melanggar Perbup Nomor 69 tahun 2019,” Iya dindo SK pemberhentian RT di desa sungai lingkar tidak berlaku di karenakan Penetapan Ketua RT tidak sesuai Regulasi,”tegasnya.

Tambahnya,” Kami sudah sampaikan untuk gaji RT harus masih dibayarkan ke RT yang lama, karena RT yang baru belum sah,”ucapnya tegas.

” Untuk Hari senin besok 05 juni Kades nya akan kita panggil,sementara itu, iya hanya bisa hadir pada hari selasa dindo, dikarenakan ada Rakor di Tebo,”katanya lagi.

Ketika disinggung apa Sanksi oknum kades yang telah yang telah Mengeluarkan SK pemecatan/Pemberhentian RT tak sesuai regulasi,

Iya menjawab,” Maaf dindo saya masih mau berkoordinasi ke pak camat karena dak mungkin Saya memutuskan Sendiri,”jelasnya.

Sementara itu kepala desa sungai lingkar Diduga memberhentikan 9 orang Ketua RT nya, hanya sepihak saja, tidak hasil dari musyawarah mufakat dari RT Setempat. Melainkan yang diberhentikan adalah lawan politik pilkades di Desember di tahun 2022 lalu.(Rany)

Bagikan