Sarolangun, Jambi – Polemik illegal drilling di kawasan Tahura 33/51, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, kembali memunculkan pernyataan keras dari Rinton. Ia menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut sarat dengan ketidakadilan dan permainan oknum tertentu.

Rinton meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pekerja kecil di lapangan. “Saya memohon kepada pihak kepolisian agar penangkapan tidak hanya dilakukan kepada orang yang bekerja di mulut sumur. Selama ini, hasil pemolotan yang dilakukan oleh saudara saya Jaya justru dinikmati oleh pemilik sumur bor ilegal. Jaya hanya bekerja di sana. Kalau memang harus ada yang ditangkap, seharusnya pemilik sumur, yaitu saudara Roy Martin, lah yang ditindak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan ayah sambungnya yang diduga menerima sejumlah uang dari Roy Martin setiap sepuluh hari. “Apakah dia tidak bersalah? Kenapa masih bebas dan merajalela di lokasi sumur O1 sampai O6? Bahkan sampai detik ini, kegiatan pengeboran masih berlangsung dan tidak ada tindakan hukum. Apakah mereka mendapat izin dari kepolisian Kota Jambi?” ujarnya dengan nada geram.

Rinton menilai telah terjadi ketidakadilan yang nyata. Ia mengaku sudah lama tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal, bahkan lahan yang dulu ia rintis tidak lagi memberinya keuntungan. “Saya sudah lama tidak terlibat. Tapi justru saya dikucilkan oleh keluarga sendiri yang diduga didukung oleh oknum dalam kelompok tertentu. Mereka meraup untung, saya yang dikorbankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rinton menegaskan bahwa dirinya kini memegang sejumlah barang bukti yang akan segera diserahkan kepada aparat, antara lain foto pelaku saat berada di lokasi kejadian (TKP), nota transaksi dan aliran dana, serta bukti percakapan digital yang menguatkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Ia berkomitmen menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Polda Jambi dan tim peduli kerusakan lingkungan di Kota Jambi, serta tetap berkoordinasi dengan pengacara pendamping untuk memastikan langkah hukum berjalan sesuai prosedur.

Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha migas memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku juga berpotensi dijerat pasal pidana terkait perusakan lingkungan dan kerugian negara. Prosedur penanganan kasus ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan bahwa setiap proses penyelidikan dan penangkapan harus dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar permukaan, tetapi mampu menembus akar persoalan. Sebab keadilan sejati bukan soal siapa yang ditangkap, tetapi siapa yang benar-benar bertanggung jawab.(Red)*”

Bagikan