Sigap91News.com || Bungo–  Polres Bungo menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Polres Bungo, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik.

Dalam paparannya, Kapolres Bungo menyampaikan capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025, yang mencakup berbagai jenis tindak pidana. Adapun rincian kasus yang ditangani dan diselesaikan Polres Bungo sebagai berikut:
1. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menangani sebanyak 545 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 381 kasus.

2. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menangani 289 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 255 kasus.

3. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangani 91 kasus, dan seluruhnya berhasil diselesaikan (91 kasus).

AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa tingkat penyelesaian tindak pidana (PTP) di wilayah hukum Polres Bungo mencapai angka yang sangat signifikan, yakni hampir 80 persen.

“Capaian penyelesaian perkara hampir 80 persen ini merupakan bukti bahwa Polres Bungo tidak pernah berhenti bekerja. Kami berhasil melampaui target dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” tegas Kapolres.

Selain capaian penegakan hukum, Kapolres Bungo juga memperkenalkan Aplikasi “Bungo Prestasi” sebagai bagian dari transformasi digital Polres Bungo dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan publik.

Aplikasi tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
• Layanan Publik, meliputi respon cepat terhadap tindak pidana, layanan darurat, pengajuan izin keramaian, penerbitan SKCK, serta layanan pengaduan masyarakat (DUMAS).

• Pemeliharaan Kamtibmas, yang terintegrasi dengan pergelaran CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI) di wilayah hukum Polres dan Polsek jajaran.

• Pengawasan BBM Bersubsidi, sebagai inti dari penerapan Sistem Antrian SPBU Digital guna mengurai kemacetan dan mencegah praktik kecurangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bungo juga menegaskan penerapan kebijakan tegas berbasis digital untuk menertibkan antrian dan distribusi BBM subsidi di SPBU, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Kewajiban QR Code, setiap kendaraan pengisi BBM subsidi harus terdaftar dan memiliki Barcode/QR Code resmi.

• Sistem Antrian Digital, dengan nomor urut 1 hingga 100 di setiap SPBU yang diambil melalui aplikasi.

• Larangan Pengambilan Ganda, satu kendaraan hanya diperbolehkan mengambil satu nomor antrian.

• Blacklist Regional, pelanggan yang telah terdaftar di satu SPBU tidak diperkenankan mengisi atau mengantri di SPBU lain. Pelanggar akan langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Sistem ini kami tutup secara ketat melalui Dashboard Public Monitoring yang dapat diakses oleh masyarakat dan petugas. Hal ini untuk memastikan transparansi serta menekan praktik penimbunan BBM,” pungkas AKBP Natalena.

Menutup tahun 2025, Polres Bungo mencatatkan kinerja yang positif, tidak hanya dalam penegakan hukum terhadap kriminalitas konvensional dan kejahatan sumber daya alam (SDA), namun juga dalam adaptasi teknologi guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
(Dian)**

Bagikan