Muara Bulian – 22 April 2025
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menciduk seorang pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari. Tersangka berinisial Supriyanto bin Ismail (40), warga RT 001 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 21.27 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam di bawah komando Aiptu Abdul Kadir.

“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan dua paket kecil sabu serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya. Pelaku mengakui barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial P dengan harga Rp500 ribu,” ungkap IPTU Al Imron.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

2 paket kecil sabu seberat bruto 0,17 gram

1 kaca pirek berisi sabu

4 plastik klip bening kosong

1 sendok sabu dari pipet

1 jarum suntik

1 korek api mancis warna ungu

1 bong dari botol kaca

1 kotak plastik warna putih

1 dompet warna hitam kuning

1 unit handphone OPPO A18 berikut SIM card

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2024 setelah menjalani hukuman selama empat tahun satu bulan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Batanghari,” tambah IPTU Al Imron.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batanghari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Red)**

Bagikan