Muara Bulian, 31 Januari 2025 – Putri, anak pertama dari Mukhtar, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial yang menuding adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Polres Batanghari. Ia menyesalkan penyebaran video tersebut, yang dinilainya dapat menggiring opini publik secara keliru dan merusak kepercayaan terhadap proses hukum.

Dalam wawancara dengan awak media di kediamannya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat pagi (31/1/2025), Putri menegaskan bahwa aparat kepolisian telah menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi dalam video tersebut yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian. Faktanya, penyelidikan telah dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Putri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah-langkah penegakan hukum telah ditempuh secara transparan, dan segala keberatan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi seperti praperadilan atau pelaporan ke instansi berwenang.

“Kami percaya pada prinsip supremasi hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati serta mengikuti proses yang telah ditetapkan. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru menghambat jalannya keadilan,” tegasnya.

Putri juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi langsung dari pihak terkait harus menjadi acuan utama dalam menilai suatu peristiwa hukum,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait video yang beredar. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Laporan ini disusun berdasarkan prinsip kode etik jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi guna memberikan pemberitaan yang adil dan bertanggung jawab.

(Redaksi | Sigap91News)

 

Bagikan