SIGAP 91 NEWS.COM, BATANG HARI – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di sejumlah desa, termasuk di Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, semakin memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya ini telah mencuat pada Rabu, 25 Desember, dan warga mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjutinya. Namun, mengingat saat ini tempat konsultasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sedang dalam keadaan libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan tanggapan langsung dari pihak berwenang.

Menanggapi permasalahan ini, media SIGAP 91 menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi seorang pakar hukum setempat, yang namanya sengaja dirahasiakan demi menjaga independensi dan objektivitas peliputan. Pakar hukum tersebut memberikan penjelasan terkait kemungkinan hukum atas pungutan yang terjadi di Desa Bulian Baru.

Menurut pakar hukum tersebut, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah berpotensi menjadi tindak pidana pemerasan, terutama jika dilakukan dengan cara-cara intimidatif atau ancaman kekerasan. “Jika pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, misalnya tanpa adanya Peraturan Desa (Perdes) yang sah, dan disertai dengan ancaman atau kekerasan terhadap warga, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut juga menambahkan bahwa jika pungutan dilakukan berdasarkan Perdes, namun dana yang terkumpul tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Jika terdapat pungutan yang memiliki dasar Perdes, namun uang yang terkumpul tidak disetorkan ke kas desa, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Pakar hukum ini menekankan pula pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar atau pemerasan yang mereka alami kepada pihak berwenang. “Agar proses hukum dapat berjalan, korban harus melaporkan perbuatan pemerasan tersebut. Tanpa laporan dari korban, penegakan hukum akan terhambat,” tambahnya.

Isu terkait pungli di Desa Bulian Baru ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kekhawatiran berkembang bahwa praktik pungutan liar ini dapat terus merugikan masyarakat jika tidak segera ditangani dengan tegas. Masyarakat berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan keterbukaan publik, media SIGAP 91 berkomitmen untuk menyampaikan informasi ini dengan objektivitas dan akurasi, memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya dan untuk mendorong tindakan yang jelas dari pihak berwenang. Dengan informasi yang terbuka, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi masalah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah pungutan liar tersebut. Namun, isu ini terus berkembang dan menjadi topik pembicaraan utama di berbagai forum masyarakat.

(Red)

Bagikan