Sigap91news com | Batang Hari – Kejaksaan Negeri Batang Hari kembali menggelar  Press Release Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana atas nama M. Yuhendi Buyung sejumlah Rp. 1.042.754.257.7 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga koma tujuh sen) dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019,Selasa (03/09/2023).

Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH, Kasi Intel, Aulia Rahman, SH, Kasi pidsus, Fariz Rahman, SH, Kasi Datun, Sakti Yuharbi, SH, Kasi PB3R, Wahyu Nugraha Effendi, SH, Kepala Bank BRI BatangHari diwakili oleh, Sahrul, Insan pers baik cetak, online dan elektronik yang ada di Kabupaten Batang Hari.

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH dalam press release kali ini menyampaikan,” Pertama terkait dengan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri BatangHari terus berkomitmen baik dari pusat maupun sampai ke daerah akan bekerja dengan sungguh – sungguh untuk itu kami betul-betul akan memulihkan kembali kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Seterusnya dipaparkan oleh Kajari M.Zubair ,” yang kedua perkara tindak pidana korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kab. Batang Hari T.A 2019 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB, tanggal 6 Oktober 2022, dengan amar putusan sebagai berikut:

(a) Menyatakan Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II. Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

(b) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, Terdakwa II. Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

(c) Menghukum Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.412.000.000,(empat ratus dua belas juta rupiah), Terdakwa II. Iman Purwantoro Bin Doerajak sejumlah Rp.40.600.000,00,(empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin sejumlah Rp 1.042.754.253,7,- (satu milyar empat puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus Ilma puluh tiga koma tujuh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara kepada Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini selama 4 (empat) Bulan, Terdakwa II. Iman Purwantoro Bin Doerajak selama 1 (satu) Bulan dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin selama 1 (satu) tahun.

(d) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(e) Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

(f) Menetapkan barang bukti berupa; 

Sebagaimana yang terlampir di dalam putusan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 

(g) Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Masih lanjut dari pemaparan Kajari Batang Hari M.Zubair,” selanjutnya poin ketiga bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 saudari Muslikah yang merupakan istri dari terpidana  Muhammad Yuhendi Buyung datang menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari yang dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Uang Pengganti,” jelasnya M.Zubair.

Dan untuk poin keempat dikatakan,” bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 Sdr. Siti Fatimah memberikan informasi bahwa sebidang tanah Nomor Sertifikat : 911 di desa/kelurahan Kasang Pudak telah dijual Sdr. Muslikah yang merupakan istri dari terpidana Muhammad Yuhendi Buyung kepadanya, dengan harga Rp 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus ribu rupiah), yang telah dibayarkan sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan akan dilakukan pelunasan setelah Balik Nama Sertifikat dilaksanakan, namun pada saat Sdr. Siti Fatimah akan mengajukan Balik Nama Sertifikat, Pihak BPN menolak permohonan tersebut dengan alasan tanah Nomor Sertifikat : 911 dalam telah terblokir yang berkaitan dengan penelusuran aset terpidana Muhammad Yuhendi Buyung, Kemudian berkaitan dengan hal tersebut Sdr. Siti Fatimah memberikan Photocopy dokumen pembelian tanah tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (P-48A) Nomor : PRINT-783/L.5.11/Fu.1/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batang Hari telah melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Muhammad Yuhendi Buyung berupa sebidang tanah Nomor Sertifikat : 911 di desa/kelurahan Kasang Pudak, untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara,”tegasnya.

Dan pada poin terakhir M.Zubair mengatakan dalam gelar press rilis,” bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, bertempat di Bank BRI Cabang Muara Bulian, telah dilakukan pelunasan pembayaran uang pengganti atas nama terpidana M. Yuhendi Buyung sejumlah Rp 1.022.754.254,- (satu milyar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) yang disetorkan oleh Saudara Muslikah selaku istri dari terpidana, yang selanjutnya akan disetorkan oleh Jaksa ke kas negara.(Red)**

Bagikan