Batanghari, 20 Januari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menindak tegas praktik illegal drilling di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F.A.R.S. (27), sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang utama, berinisial U.P.L. dan D., telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K. yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Ridho, M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal yang meresahkan warga sekitar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., S.H., Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, serta Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Kronologi Pengungkapan

Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridho, M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 17 Januari 2025, yang melaporkan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di sumur bekas kebakaran yang diduga dikelola oleh U.P.L. dan D.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu, 18 Januari 2025. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas eksploitasi minyak bumi ilegal di bak seller milik U.P.L. dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan F.A.R.S., yang saat itu tengah mengangkut minyak mentah untuk dibawa keluar dari lokasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.

5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.

1 buah corong berwarna merah.

1 ember berwarna hitam.

Langkah Kepolisian

Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang DPO, yakni U.P.L. dan D., yang masih dalam pengejaran. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Tersangka F.A.R.S. dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.

Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridho, M.M., menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap praktik illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa,” ujar Wakapolres.

Polres Batanghari mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Redaksi Sigap91 News)

 

Bagikan