SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI — Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari yang digelar tanpa pelibatan awak media terus menuai sorotan. Sejumlah jurnalis dan pemerhati keterbukaan informasi publik menilai, kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Batanghari pada Kamis (11/12/2025) diketahui hanya dihadiri unsur pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat kepolisian. Awak media lokal mengaku tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi, berbeda dengan pelaksanaan kegiatan serupa sebelumnya yang umumnya terbuka untuk peliputan pers.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi Kejari Batanghari dalam menerapkan prinsip transparansi. Pasalnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga secara prinsip menjadi informasi yang patut diketahui masyarakat luas.

Salah seorang wartawan di Batanghari menegaskan bahwa kehadiran media dalam kegiatan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan institusi penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan informasi sampai ke publik secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti adalah momen penting dalam proses hukum. Ketika dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan, wajar jika publik mempertanyakan transparansinya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Batanghari melalui pesan singkat menyampaikan bahwa tidak adanya pelibatan media disebabkan informasi dari bidang barang bukti belum disampaikan kepada seksi terkait untuk diteruskan ke media.

“Izin bang, bukan tidak memberi info. Karena dari bidang BB belum menyampaikan ke kita untuk pemberitaan,” tulis pihak Kejari.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Batanghari belum menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka mengenai alasan kebijakan tertutup dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Upaya lanjutan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari juga telah dilakukan. Jawaban singkat berupa permohonan maaf diterima, tanpa disertai penjelasan detail yang dapat menjernihkan polemik di ruang publik.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka dari Kejari Batanghari menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi negatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dalam penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Media Sigap91news menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu penegakan hukum secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, serta membuka ruang klarifikasi bagi Kejari Batanghari demi terciptanya komunikasi publik yang sehat, transparan, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.(red)**

Bagikan