Baturaja | Sigap91News.com – Pembangunan pagar di SMP Negeri 9 OKU, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai sorotan publik. Proyek yang ditemukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 tersebut diduga tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana kegiatan.

Tidak adanya papan informasi proyek dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, khususnya dalam aspek transparansi dan pengawasan publik.

Padahal, papan nama proyek merupakan sarana informasi penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan proyek sebagai bentuk implementasi asas keterbukaan informasi.

Selain ketiadaan papan proyek, di lokasi pekerjaan juga ditemukan para pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja (safety).

Saat tim investigasi media mendatangi lokasi, pelaksana atau mandor proyek tidak berada di tempat.

Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang mengaku tidak mengetahui nama proyek maupun siapa penanggung jawab pekerjaan tersebut, meskipun pembangunan fisik pagar hampir rampung.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Warga sekitar sekolah juga mengeluhkan pembangunan tersebut karena terkesan dilakukan secara tertutup dan tanpa informasi yang jelas. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa nilainya, serta kapan pekerjaan tersebut dimulai dan selesai.

“Seharusnya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan informasi proyek sesuai aturan yang berlaku, supaya masyarakat tahu ini proyek apa, nilainya berapa, dan kapan selesai,” ujar warga tersebut kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Tidak dipasangnya papan nama proyek dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya upaya menyembunyikan informasi dari pengawasan publik. Jika benar proyek tersebut belum melalui mekanisme lelang atau tender resmi namun sudah dikerjakan, maka patut dipertanyakan legalitas dan prosedur pelaksanaannya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi mark-up anggaran, diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(KAVARI)

Bagikan