Sigap91news.com, Batanghari – Lahan seluas 84 hektar di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, menjadi sorotan. Penggugat, M. Tohir, dan kuasa hukumnya merasa kecewa dengan tindakan seorang oknum yang diduga dengan sengaja memanen sawit di lahan tersebut. Perkara ini terdaftar dengan nomor register 16/PDT.G/2024/PN.MBN.
M. Tohir mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan tersebut. Ia menilai aksi itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Batanghari dan Polsek Mersam.
“Kami sangat kecewa karena tindakan ini seperti memancing keributan dan merusak ketertiban. Padahal, proses hukum sedang berjalan,” ujar M. Tohir, Rabu (4/12/2024).
Bukti Rekaman dan Pembakaran Spanduk
Kelompok M. Tohir sempat merekam aksi panen ilegal tersebut, memperlihatkan adanya aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan di lahan yang disengketakan. Selain itu, spanduk yang sebelumnya dipasang sebagai tanda bahwa lahan tersebut dalam proses sengketa ditemukan hangus terbakar. Di dekat lokasi spanduk terbakar, ditemukan sebuah kacamata biru yang diduga milik pelaku.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Pembakaran spanduk ini menunjukkan gaya premanisme yang harus segera dihentikan,” tambah M. Tohir.
Seruan Penegakan Hukum
Ketua Satgas Fast Respon Nusantara Kabupaten Batanghari juga angkat bicara. Ia meminta Polsek Mersam, Polres Batanghari, dan Kapolda Jambi untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku yang diduga telah merusak kamtibmas.
“Kami berharap aparat segera menangkap dan memproses pelaku. Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan karena akan memberikan contoh buruk,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak M. Tohir berharap hukum ditegakkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan keamanan masyarakat setempat.(Red)







