Sigap91news.com | Batang Hari – Oknum perangkat desa kabupaten Batanghari kecamatan batin XXIV sebagai mitra kerja dan mendapatkan tunjangan atau Doble penerimaan uang negara /sebagai mitra kerja dengan badan pusat statistik (BPS) di Kecamatan Muara Bulian.
Dengan ini ada oknum perangkat desa hajran tersebut menerima mitra kerja dari kantor Badan pusat statistik(BPS) Kecamatan Muara Bulian / dengan memenuhi permintaan data penduduk dan lainnya.
selain itu perangkat desa hajran ini sudah menerima penghasilan tetap di desa nya masing-masing.
Dari pantauan awak media puluhan orang dan sebagian perangkat desa mengikuti tes wawancara di kantor badan pusat statistik sebulan yang lalu pada hari Kamis 16 Maret 2023/ pukul 15:00 wib.
Meningkatnya penghasilan tetap (siltap)perangkat desa ini yang sudah setara dengan gaji PNS.
Perangkat desa adalah tupoksi melayani masyarakat desa/ dan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Bukan itu saja /tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job namun masih banyak pekerjaan perangkat doble job.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa /yang telah di jelaskan secara tegas/yaitu perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji atau mendapat tunjangan dari anggaran baik itu ABPN maupun APBD.(Red)**