SIP91NEWS.COM | SAROLANGUN, – Diduga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa taman Dewa, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, Jambi menjadi penampung penimbunan minyak pertalite bersubsidi.
Sebagai penjabat publik, seharusnya ketua BPD memberikan contoh yang bagus terhadap masyarakatnya. Tapi, berbeda dengan ketua BPD Desa Mata Dewa tersebut.
Pantau awak media dilapangan, oknum ketua BPD sedang membawah puluhan galo yang berisi minyak pertalite yang hendak dilansir kerumahnya sendiri.
Saat dikonfirmasi, oknum BPD beralasan bahwa penimbunan yang dilakukannya adalah demi kepentingan masyarakat, dikarenakan jarak pom yang cukup jauh.
” Iya saya ngambil minyak dipom cuman pak, sering pom Luncuk (Batang Hari) karena disini tidak ada pom, dan yang saya langsir itu ada 14 galon, tapi mau gimana lagi, kalau saya ambil 4 atau 5 galo tidak ketemu ampranya,” kata Sulaiman yang mengaku sebagai ketua BPD kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/23).
Ia juga menjelaskan pekerjaan yang dilakukannya itu sudah cukup lama berjalan, dan ia beralasan bahwa kalau dirinya tidak bekerja menjual minyak itu, kasihan masyarakat yang hendak kekebun karet dan juga sawit, karena susah untuk mencari bahan bakar kendaraannya.
” Ya sekitar 3 tahun saya bekerja ini pak, kalau tidak ada minyak disini gimana masyarakat mau berkerja, sering masyarakat membeli ke pom minyaknya sudah habis,”ujarnya
Diketahui, di dalam peraturan UU, bahwa jelas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tidak pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kepada pihak berwajib dan instansi terkait harap bisa meninjak lanjuti permasalahan tersebut, dikarenakan sudah memberikan contoh yang tidak sepantasnya ia lakukan sebagai penjabat publik, dan juga tindakan yang telah diambilnya sudah melanggar peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi.(RANI)