Baturaja — Sigap91News.com _ Aroma dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang mencuat di balik proyek pembangunan jembatan di Desa Rantau Kumpay, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tim investigasi Media Sigap91 News menemukan sederet kejanggalan serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana Treasury Deposit Facility (TDF) tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan audit Inspektorat Kabupaten OKU, muncul indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme hukum dalam penggunaan dana TDF yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan pasca bencana dan pembayaran kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya.

Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten OKU tercatat mengelola dana transfer pusat sebesar Rp 1,27 triliun, termasuk dana TDF senilai Rp 75,54 miliar. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa sebagian dana tersebut justru digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sebanyak Rp 15,49 miliar dipakai untuk pembayaran silitap (gaji perangkat desa) tanpa dasar anggaran yang sah, Rp 1,36 miliar untuk belanja layanan internet, dan hanya Rp 4,05 miliar yang benar-benar digunakan untuk pelunasan utang tahun sebelumnya. Sementara itu, Rp 62 miliar dialokasikan untuk proyek infrastruktur pasca bencana yang dinilai cacat hukum.

“Ini pelanggaran mekanisme yang membuka ruang bagi manipulasi anggaran dan proyek titipan atas nama tanggap darurat. Proyek seperti ini seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan urgensi bencana,” tegas salah satu anggota tim investigasi Media Sigap91 di lapangan.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Jembatan Rantau Kumpay senilai Rp 15,62 miliar. Berdasarkan temuan BPK, proyek ini tidak sesuai dengan kriteria objek terdampak bencana. Jembatan yang rusak akibat banjir adalah jembatan gantung lama, sedangkan proyek yang didanai adalah jembatan rangka baja baru — proyek lama yang sempat putus kontrak pada 2023 dan belum pernah difungsikan.

“Pekerjaan ini jelas manipulatif. Mengatasnamakan rehabilitasi bencana, padahal objeknya bukan korban bencana. Ini modus klasik penyelewengan anggaran,” ujar salah satu sumber investigatif.

Dalam pemeriksaan fisik di lapangan, tim juga menemukan selisih besar volume pekerjaan baja tulangan dan landasan elastomerik antara laporan administrasi dan hasil uji fisik. Contohnya, pada komponen baja tulangan polos BJPT 280, terdapat perbedaan mencolok yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sumber internal menyebut, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas PUPR OKU diduga lalai — bahkan terindikasi sengaja — tidak menyalurkan dana sesuai ketentuan pencairan.

Potensi Jerat Hukum
Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan dana TDF dan proyek pasca bencana ini berpotensi menjerat sejumlah pasal, antara lain:
°Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,
°Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,
°serta pelanggaran terhadap Pasal 17 dan 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, terdapat pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, yang mewajibkan agar setiap pengelolaan dana dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti, maka seluruh pihak yang terlibat — mulai dari TAPD, BKAD, hingga PPK proyek — berpotensi dijerat dengan pasal korupsi berlapis,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di OKU.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, Media Sigap91 News menegaskan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, agar kasus dugaan penyimpangan ini naik ke tahap penyidikan.

“Langkah ini bukan sekadar bentuk keberanian media, tetapi juga panggilan nurani untuk menegakkan kebenaran dan menjaga amanah publik atas dana negara,” tegas Kavari, jurnalis investigasi Media Sigap91.(Kabari)**

Bagikan