Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu – Warga Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini muncul setelah ditemukannya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi riil proyek di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang digelontorkan untuk Desa Terusan mencapai Rp 864.639.000 pada tahun 2023 dan Rp 867.144.000 pada tahun 2024. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembangunan fisik, seperti peningkatan jalan desa, serta program peningkatan produksi peternakan dan perikanan.
Pada tahun 2023, dana pembangunan jalan desa tercatat mencapai Rp 340.116.500, sementara pada 2024 naik menjadi Rp 400.785.500. Selain itu, terdapat alokasi besar untuk program peternakan senilai Rp 168.700.000 (2023) dan program perikanan Rp 166.320.000 (2024).
Namun, warga menilai hasil pembangunan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.
“Kami melihat pembangunan jalan kualitasnya sangat buruk dan cepat rusak. Program peternakan dan perikanan juga tidak memberi dampak signifikan bagi masyarakat. Kami mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum dan Tuntutan Warga
Masyarakat menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – sebagai dasar utama penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – sebagai dasar hukum menjerat pelaku penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 – mengatur pelaksanaan UU Desa, termasuk tata kelola keuangan desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 – mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 agar tepat sasaran dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Warga meminta Inspektorat Kabupaten OKU, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh realisasi penggunaan dana.
“Kami minta penegak hukum bergerak cepat. Usut tuntas dugaan penyimpangan ini. Kami ingin tahu ke mana larinya uang miliaran tersebut, jangan sampai laporan rapi hanya jadi kamuflase,” tegas seorang warga lainnya.
Masyarakat berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Terusan.
Narasumber: Warga Desa Terusan & Tim Media
Penulis: KAVARI