Batang Hari, Sigap91News.com – Di balik sunyi pekatnya malam Rabu, 3 Desember 2025, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV mendadak berubah menjadi panggung penegakan hukum yang mencekam. Di desa yang tampak tenang itu, aparat Kepolisian Resor Batang Hari kembali membuktikan bahwa mereka tak pernah tidur menghadapi ancaman paling mematikan: peredaran gelap narkoba yang menggerogoti masa depan anak bangsa.
Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H., menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan racun yang merampas akal, menghancurkan keluarga, dan menimbun masa depan di jurang kegelapan.
“Narkoba adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi Batang Hari,” tegasnya.
⚡ Penangkapan Dramatis di Malam Hari
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Awalnya, informasi mengarah pada lokasi sekitar RT 25 Kelurahan Muara Bulian. Namun penyelidikan tajam tim kembali mengunci arah ke titik gelap di RT 003 Desa Olak Besar.
Pukul 21.40 WIB, udara malam pecah oleh langkah tegas Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H.. Tanpa menunggu waktu, tim menyergap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Di dalam rumah itu, seorang pria bernama Abdul Cholik (38) — petani yang selama ini hidup berdampingan dengan warga — tak berkutik ketika aparat mendapati plastik berisi sabu di kantong celana kirinya, serta alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek.
Barang bukti yang diamankan:

1 plastik berisi serbuk kristal putih (sabu), bruto 0,46 gram
1 kaca pirek
3 plastik klip kecil kosong
1 alat hisap bong
1 unit handphone Samsung
1 celana pendek merk SPORT
Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi warga, Nur Aina (44), dan dua anggota Polri yang menjadi saksi resmi.
🔥 Jejak Bisnis Hitam yang Menjerat Warga Desa
Dalam interogasi, pelaku mengakui barang haram itu ia beli dari seseorang bernama Dino, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Jaringan gelap ini diduga sudah lama mengintai dan memanfaatkan celah perkampungan sunyi sebagai tempat transaksi.
“Ini bukti bahwa narkoba tidak mengenal batas. Ia menyerang siapa saja, dari kota hingga desa. Kami akan terus buru pemasok utamanya,” tegas IPTU Al Imron.
☠ Ancaman Nyata di Balik Sekali Hisap
Kasat Narkoba memaparkan, sabu bukan sekadar barang haram. Ia adalah racun yang merusak saraf, membuat penggunanya kehilangan identitas diri, membunuh perlahan-lahan, bahkan memicu kejahatan lain.
Setiap gramnya menyimpan potensi kehancuran yang jauh lebih besar dari nilainya. “Satu linting sabu bisa merusak satu keluarga. Satu pengedar dapat menghancurkan satu kampung,” ujarnya.
💥 Polisi Tegaskan: Tidak Ada Jalan Pulang bagi Pengedar Narkoba
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya: tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, tidak ada ruang hidup untuk peredaran narkoba di Batang Hari.
🌙 Penutup: Malam Sunyi yang Menyelamatkan Masa Depan
Penangkapan ini bukan hanya menggagalkan peredaran sabu, tetapi menyelamatkan banyak anak muda dari jerat kehancuran. Di balik malam yang hening, aparat bekerja tanpa lelah — demi menjaga Batang Hari tetap bersih dari racun yang mematikan ini.(Redaksi)**







