Baturaja, Media Sigap91 News.com – Kepala Desa Nyiur Sayak, Erzi Saferi, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023 dan 2024.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang terus memantau penggunaan dana desa, terutama pada program ketahanan pangan, posyandu, serta pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani.

Analisis terhadap data penyaluran Dana Desa menunjukkan sejumlah kejanggalan:
Tahun Anggaran 2023
Desa Nyiur Sayak menerima pagu sebesar Rp997.143.000. Namun, terdapat beberapa alokasi dana yang dinilai bermasalah, di antaranya:
Pembangunan Jalan Usaha Tani: Dianggarkan Rp288.140.001. Warga menilai pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan volume, bahkan ada dugaan pekerjaan dilakukan secara minimalis.

Pembangunan Jalan Desa: Terdapat dua alokasi, masing-masing Rp25.246.553 dan Rp32.817.656. Realisasi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan total anggaran.

Penyelenggaraan Posyandu: Dianggarkan Rp99.700.000. Namun insentif kader posyandu tidak terdistribusi penuh, dan makanan tambahan (PMT) sering tidak sampai ke sasaran.

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp30.185.000 untuk pembelian alat produksi pertanian, tetapi petani mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Tahun Anggaran 2024
Desa kembali menerima pagu sebesar Rp794.892.000. Dugaan korupsi kian menguat karena ditemukan pola pengulangan proyek dengan anggaran cukup besar:
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Tiga alokasi dengan total Rp371.148.800. Anggaran ini dianggap tidak wajar, apalagi kondisi jalan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

Penyelenggaraan Posyandu: Empat kali alokasi dengan total Rp86.798.840. Jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan, mengingat persoalan insentif dan PMT dari tahun sebelumnya belum terselesaikan.

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Dianggarkan kembali Rp9.975.000, namun petani tidak merasakan manfaat dari program tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Masyarakat menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27: Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.

Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa: menekankan pemanfaatan dana untuk program prioritas. Dugaan proyek fiktif jelas melanggar ketentuan ini.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:

Penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian negara dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara dan denda.

Desakan Masyarakat

Masyarakat bersama aktivis dan didampingi tim media menegaskan akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum (APH). Mereka berkomitmen untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus hingga tuntas.

“Kami juga akan segera melayangkan laporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil, memeriksa, bahkan menangkap Kepala Desa Nyiur Sayak apabila terbukti bersalah,” tegas salah satu perwakilan warga.

Masyarakat berharap Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten OKU dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menegakkan keadilan serta membersihkan praktik korupsi di tingkat desa.
(Kavari)

Bagikan