Batang Hari, 18 Januari 2025 – Kebakaran yang terjadi di kawasan Senami Indah Jaya, Kabupaten Batang Hari, pada malam hari, diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang kembali beroperasi setelah penutupan oleh tim gabungan. Insiden tersebut terjadi setelah tim terpadu yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP berhasil menutup sekitar 53 sumur ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan operasi penertiban berjalan sukses, dengan penutupan beberapa fasilitas pengeboran ilegal. Namun, sekitar beberapa jam setelah tim gabungan meninggalkan lokasi, salah satu sumur ilegal yang sebelumnya telah ditutup dilaporkan kembali beroperasi. Pekerja terduga Kiting diketahui menggunakan genset untuk memindahkan minyak, dan percikan api yang timbul dari kegiatan tersebut diduga menjadi pemicu kebakaran.
Api dengan cepat menyebar ke area sekitar, termasuk fasilitas yang sebelumnya sudah tidak beroperasi, dan menyambar sisa minyak yang masih ada di bak seller. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun kebakaran menyebabkan kerusakan material yang cukup signifikan. Warga setempat yang bekerja sama dengan pihak berwenang berhasil memadamkan api setelah beberapa jam.
Salah seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengungkapkan, “Masyarakat bersama-sama dengan pihak berwenang berusaha memadamkan api hingga dapat dikendalikan. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa meskipun beberapa fasilitas rusak akibat kebakaran.”
Tanggung Jawab Pemilik Sumur Lain Tidak Dapat Disalahkan
Penting untuk dicatat bahwa kesalahan dalam insiden ini tidak terletak pada pemilik sumur lain yang sudah tidak beroperasi pasca penutupan oleh tim gabungan. Pemilik sumur yang telah menutup aktivitasnya sesuai dengan prosedur tidak dapat dipersalahkan atas kejadian kebakaran yang dipicu oleh kegiatan ilegal pekerja terduga Kiting.
Menurut Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti secara langsung terlibat dalam suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pemilik sumur yang telah menutup aktivitasnya sesuai prosedur tidak dapat dipersalahkan atas kebakaran yang terjadi akibat aktivitas ilegal pihak lain setelah penutupan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pihak yang telah memenuhi kewajiban penutupan sumur dan mengikuti prosedur hukum tidak dapat dikenakan sanksi atas kejadian yang terjadi di luar kendali mereka, seperti kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas ilegal pasca penutupan.
Aktivitas Ilegal Pekerja Terduga Kiting Memicu Kepanikan di Media Sosial
Insiden kebakaran ini menambah panasnya situasi di media sosial, di mana informasi yang belum terverifikasi mulai beredar luas. Aksi nekat pekerja terduga Kiting yang kembali beroperasi setelah tim gabungan meninggalkan lokasi membuat banyak pihak keliru memahami kejadian tersebut. Beberapa pihak yang tidak mengetahui kronologi kejadian dengan cepat menyebarkan informasi yang salah, yang mengakibatkan pemilik sumur lain yang telah ditutup ikut terseret namanya.
Beredarnya video dan informasi yang tidak sesuai fakta menyebabkan kesalahpahaman, menganggap bahwa sumur-sumur lain yang telah ditutup turut beroperasi saat kebakaran terjadi. Padahal, sesuai dengan hasil investigasi, aktivitas ilegal hanya dilakukan oleh pekerja terduga Kiting setelah penutupan oleh tim gabungan, bukan oleh pemilik sumur yang sudah menutup aktivitasnya.
Peringatan untuk Masyarakat
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat, serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti. Kami akan terus melakukan investigasi dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat setempat.
Saat ini, aparat kepolisian bersama pihak berwenang lainnya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal. Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Roy)






