Batang Hari, 3 Februari 2025 – Polres Batang Hari memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah. Dalam wawancara di ruang Kanit Pidana Umum (Pidum), IPDA M. Manggala Margi Mustaqim, S.Tr.K., menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Menurut IPDA Manggala, unsur utama dalam pasal tersebut adalah tindakan menjual, bukan membeli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, pihak kepolisian menetapkan Sarwoko sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Banyak yang bertanya mengapa berkas yang dinaikkan adalah Sarwoko. Itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, unsur perbuatan pidana dalam Pasal 385 KUHP lebih mengarah kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mukhtar dalam kasus ini berstatus sebagai pembeli tanah yang belakangan diketahui mengalami tumpang tindih kepemilikan atau overlap. “Bukan semata-mata Mukhtar membeli lalu menguasai, tetapi tanah yang dibeli memang memiliki permasalahan hukum terkait kepemilikan,” tambahnya.
Terkait kepemilikan sertifikat tanah yang masih atas nama pihak lain, Kanit Pidum menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Namun, dalam pengembangan perkara, fakta-fakta yang ditemukan lebih mengarah kepada Sarwoko sebagai pihak yang memenuhi unsur pidana.
Menanggapi spekulasi yang menyebut adanya keberpihakan dalam penanganan perkara, IPDA Manggala menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap penanganan perkara. Tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di negara ini, termasuk jika ada dugaan kedekatan dengan aparat penegak hukum. Setiap kasus diproses berdasarkan alat bukti yang ditemukan, bukan atas faktor lain,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. IPDA Manggala juga memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah melalui pengawasan internal kepolisian.
“Kami telah memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Propam dan Wasilip Polda. Kami pastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau keberatan melalui jalur hukum yang telah disediakan.
(Redaksi)








