Muara Bulian, 26 Desember 2024 – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan di portal jalan Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV, Andi, Kepala Dusun (Kadus) Desa Bulian Baru, memberikan hak jawab melalui pesan singkat WhatsApp pada hari ini, 26 Desember 2024, pukul 19:15 WIB. Hak jawab ini diberikan setelah media melakukan investigasi dan mewawancarai warga yang dapat dipercaya, yang menyatakan bahwa Andi diduga mengetahui pungutan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima media, Andi memberikan klarifikasi terkait pungutan di portal jalan yang diduga dilakukan terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal. “Jauh nian, Bang. Coba tengok portal di Sridadi, mobil truk kosong saja bayar pakai karcis. Mengapa Abang hanya mempermasalahkan yang di dalam (portal Desa Bulian Baru)?” ujar Andi dalam pesan singkatnya.

Andi menambahkan bahwa portal yang ada di desa tersebut sudah ada jauh sebelum adanya aktivitas minyak ilegal di wilayah tersebut. “Portal ini bukan baru, Bang. Sebelum ada minyak ilegal pun portal ini sudah ada. Pengelolaannya bukan sepenuhnya tanggung jawab pihak desa,” kata Andi, membantah adanya dugaan pungutan ilegal yang menguntungkan pihak tertentu.

Sorotan Media Terkait Pungutan dan Legalitasnya
Meski demikian, media tetap mempertanyakan dasar hukum pungutan yang dilakukan di portal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pungutan di tingkat desa harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes) atau persetujuan dari pemerintah daerah. Tanpa adanya dasar hukum yang sah, pungutan tersebut bisa dianggap melanggar hukum, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, keterkaitan pungutan ini dengan aktivitas pengangkutan minyak ilegal juga bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pernyataan Kadus Menanggapi Pemberitaan
Dalam klarifikasinya, Andi juga mengungkapkan bahwa pemberitaan terkait pungutan portal harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait pelaku-pelaku besar yang terlibat dalam praktik minyak ilegal. “Kalau mau sorot, sorot juga yang besar-besar itu, jangan hanya mempersoalkan portal kecil seperti ini,” ujarnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa portal tersebut seharusnya lebih dipahami sebagai bagian dari pemeliharaan jalan yang sudah ada sebelumnya, dan bukan semata-mata terkait dengan aktivitas minyak ilegal. Namun, media tetap berpegang pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan pengungkapan informasi secara obyektif dan berimbang.

Komitmen Media untuk Memastikan Pemberitaan yang Berimbang
Pemberian hak jawab ini menjadi bagian dari upaya media untuk memastikan pemberitaan tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan adanya verifikasi dan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat. Pemberitaan ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi berkomitmen untuk menggali lebih dalam mengenai masalah pungutan di portal jalan Desa Bulian Baru, serta mengungkap fakta-fakta terkait aktivitas minyak ilegal di wilayah tersebut. Media berusaha menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan pemahaman yang jelas kepada publik, serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar tidak ada informasi yang menyesatkan masyarakat.

(redaksi)

Bagikan