SIGAP91NEWS.COM, 14 Desember 2024 – Kasus pungutan liar di Jalan Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali mencuat ke permukaan setelah lebih dari setahun. Namun kali ini, terungkap fakta baru yang semakin memperkeruh polemik tersebut. Setelah sebelumnya beredar dugaan bahwa jalan ini dikelola secara ilegal, kini diketahui bahwa jalan tersebut dibangun di atas lahan pribadi. Hal ini membuka lebih banyak pertanyaan mengenai legalitas dan tujuan dari pungutan yang terjadi.
Seorang ketua komunitas setempat yang mengetahui secara langsung sejarah pembangunan jalan ini mengungkapkan, “Setahu saya, jalan itu memang milik pribadi dan dibangun oleh pemilik lahan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada jalan kabupaten. Saat itu, jalan kabupaten tidak bisa menampung tonase truk batu bara yang semakin meningkat, maka jalan ini dibuat sebagai solusi sementara.”
Pernyataan ini berbeda dengan anggapan yang berkembang di kalangan masyarakat luas, yang mengira bahwa jalan tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah. Ketua komunitas tersebut juga menambahkan, “Jalan ini dibangun untuk kepentingan umum, namun dengan status sebagai jalan pribadi, tentu pemiliknya berhak untuk mengatur dan memungut biaya dari kendaraan yang melintas.”
Pungutan Liar dan Legalitas Jalan Pribadi:
Meski demikian, pungutan sebesar Rp50.000 per truk yang melintas dan pendapatan hingga Rp25 juta per malam yang didapat dari aktivitas tersebut, memunculkan pertanyaan soal transparansi dan legalitas. Seperti yang diungkapkan oleh warga setempat, “Kami tahu jalan ini bukan milik Pemda, tapi kami tidak tahu apakah pungutan ini sah. Yang jelas, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, dan ini sudah berlangsung lama.”
Kepemilikan jalan yang jelas tetap menjadi kunci dalam mengurai masalah ini. Jika benar bahwa jalan ini adalah milik pribadi, maka pemilik lahan harus memenuhi persyaratan hukum terkait pengoperasian jalan tersebut, termasuk izin dari pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk kepentingan umum wajib memiliki izin.
Namun, kenyataan bahwa jalan ini digunakan untuk angkutan berat tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang dapat dianggap melanggar hukum, meskipun statusnya sebagai lahan pribadi. Pemerintah daerah perlu mengaudit jalur ini, memastikan apakah ada izin yang sah atau tidak, serta menyelidiki apakah pungutan yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dampak Sosial dan Lingkungan:
Jalan ini, yang awalnya dibangun sebagai solusi untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada jalan kabupaten, kini menjadi sumber masalah baru. Masyarakat setempat mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas kendaraan berat, seperti debu tebal yang mencemari udara dan kerusakan lingkungan akibat truk batu bara yang terus melintas. Beberapa warga juga menyatakan bahwa kualitas air sumur mereka menjadi hitam saat hujan, yang diduga akibat kontaminasi debu batu bara.
Tanggapan Pihak Terkait:
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari maupun pihak yang mengklaim memiliki jalan tersebut. Kepala Desa Koto Boyo, Zainal Abidin, yang sebelumnya dikabarkan tengah sakit, juga belum memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurut pesan yang diterima melalui WhatsApp, Zainal Abidin menyatakan, “Maaf, saya sedang sakit, sudah satu minggu. Silakan coba tanyakan kepada pihak lain yang lebih tahu.”
Tuntutan Tindakan Tegas:
Dalam konteks ini, publik menuntut adanya transparansi dan kejelasan mengenai status hukum jalan ini. Apakah benar jalan tersebut hanya hak milik pribadi dan apakah pungutan yang dilakukan sudah sah menurut hukum? Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi, sementara pihak yang terlibat dalam pungutan liar ini wajib dipertanggungjawabkan. Jika memang jalan ini digunakan untuk kepentingan umum, maka pengelolaan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jalan yang dibangun di atas lahan pribadi dapat menjadi polemik besar, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Keberadaan jalan ini juga mencerminkan bagaimana infrastruktur dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.
(redaksi)